Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2016/PN sml WILZON LAYAN 1.AYUB SABONO FIDLELA
2.APOLOS TUTUL FIDLELA
3.WEMPI FIDLELA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILZON LAYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOSEPH NICK LALA'AR, S.H.WILZON LAYAN
Tergugat
NoNama
1AYUB SABONO FIDLELA
2APOLOS TUTUL FIDLELA
3WEMPI FIDLELA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.112.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI.

  1. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah milik Tergugat I yang terletak di Kelurahan Saumlaki, RT 003/ RW 06, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  2. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah milik para Tergugat antara lain :
  • 2 (dua) Rumah semi papan dengan atab rumbia milik Tergugat I, yang terletak di Desa Kamatubun, dan di Desa Weratan, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  • 1 (satu) Rumah semi permanen beratab asbes milik Tergugat III, yang terletak Desa Weratan, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  1. Melarang Para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun disekitar lokasi objek sengketa termasuk mengalihkan objek sengketa kepada pihak lainnya, hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak antara lain :
  • Rumah milik Tergugat I yang terletak di Kelurahan Saumlaki RT 003/ RW 06, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
  • Rumah milik Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yang terletak diatas tanah sengketa di Kelurahan Saumlaki,  RT 004/ RW 04, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  1. Menyatakan penggutat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni secara tanpa hak menguasai tanah milik Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp. 2.112.000.000,- (Dua milyar seratus dua belas juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) per tahun x 51 tahun = 612.000.000,- (enam ratus dua belas juta ribu rupiah) ;
  2. Biaya pengosongan obyek sengketa Rp.500.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Kerugian immateril Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat baik perlawanan, banding maupun kasasi;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Bila Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak