Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST VIATOR LAMERE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKARIA WELEURAT, SHENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Tergugat
NoNama
1VIATOR LAMERE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.810.400,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau Sisa Pinjaman Kredit Pertama ditambah sisa Pinjaman Kredit Kedua sebesar Rp. 79.276.800-(tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam r-ibu delapan ratus rup-iah). kepada Penggugat secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.158..533..600,-(seratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 2 buah sertifikat hak milik yaitu: 1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00579 a.n Pemegang Hak WENSISLAUS MATRUTY dan 2. Sertifikat Hak Milik Nomor 00396 a.n Pemegang Hak ANASTASIA SAKLIRESY yang kedua bidang tersebut berada di Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagal dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan mi terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara mi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak