Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2017/PN sml ANDREAS LEFULEFU 1.DOMINGGUS LEFULEFU
2.KANISIUS BATMOMOLIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDREAS LEFULEFU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS WATUNGLAWAR, S.H.ANDREAS LEFULEFU
Tergugat
NoNama
1DOMINGGUS LEFULEFU
2KANISIUS BATMOMOLIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk segera mengosongkan tanah sengketa itu termasuk rumah dan fondasi yang baru dibangun dengan ukuran 6x8 m.
  • Menyatakan tanah sengketa itu adalah hak milik Penggugat sesuai Surat Ket. Pej. Kepala Desa Tanggal 18 Juli 2017 Nomor: 141/56/VII/2017.
  • Menyatakan Surat Sertifikat Tanah Nomor : 00116/MEYANOBAB/2013, sebidang yang luasnya 241 m2  atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  • Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara sekaligus oleh Penggugat karena lalai melaksanakan putusan perkara ini.
  • Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.

Dalam pokok perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
  3. Menyatakan tanah sengketa itu adalah hak milik Penggugat sesuai Surat Ket. Pej. Kepala Desa Tanggal 18 Juli 2017 Nomor: 141/56/VII/2017.
  4. Menyatakan peletakan revindikatoir beslag atas rumah, fandasi dengan ukuran 6x8 m dan tanah tersengketa serta Surat Sertifikasi Nomor: 00116/MEYANOBAB/2013 cacat hukum dan batal demi hukum.
  5. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
  8. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi.

Subsidair :

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak