Petitum Permohonan |
I. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
1. Memerintahkan agar Termohon menghadap in-persoon dalam sidang Pra-Peradilan ini sebagai pesakitan, in casu Kapolres Kepulauan Tanimbar cq. Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar;
II. Selanjutnya memutuskan :
2. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau Bila Pengadilan Negari Saumlaki c.q. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |