Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita Jaminan terhadap barang milik TERGUGAT, baik benda tetap maupun benda bergerak secara keseluruhan yang tersebut di atas;
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ Cidera Janji, yakni dengan tidak memenuhi Prestasi yang disepakati dalam perjanjian dan/atau kesepakatan bersama antara PENGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa Surat Kesepakatan Bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan tertanggal 12 Oktober 2023 adalah SAH dan MENGIKAT bagi PENGGUGAT dan TERGGUAT sehingga harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT , sebesar Rp.1.243.908.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus delapan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian MATERIL sebesar Rp. 395.908.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);
- Kerugian IMATERIL sebesar Rp. 848.000.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Bila Pengadilan C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |