Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/PDT.G/2015/PN Sml | PETRUS GORISALAM | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Nov. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 60/PDT.G/2015/PN Sml | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Nov. 2015 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. memerintahkan untuk diletakkan sita jaminan (Conservaotir Beslag) atas Pembangunan Tembok Penahan Tanah Kampung Harapan milik Tergugat yang dibangun oleh Penggugat; 2. Menyatakan sita jaminan (Conservaotir Besalag) adalah sah dan berharga menurut hukum. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi; 3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PENAHAN TANAH Kampung Harapan Nomor : KU.08.08/12.1/Pemb.TPT.Kamp.Harapan/DAU/2012 Tanggal 29 September 2012 adalah sah dan mengikat menurut hukum dan dijadikan sebagai patokan pembayaran kepada Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah Kampung Harapan berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PENAHAN TANAH Kampung Harapan Nomor : KU.08.08/12.1/Pemb.TPT.Kamp.Harapan/DAU/2012 Tanggal 29 September 2012; 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.448.700.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 8. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum; 9. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada verset, banding atau kasasi; 10. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR Apabilla Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |