Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2022/PN Sml | 1.ASMIN HAMJA, S.H., M.H 2.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H 3.HENRY ELENMORIS TEWERNUSSA, S.H. |
ERFIN KERMATIOO Alias ERFIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Okt. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2022/PN Sml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Okt. 2022 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-603/Q.1.18.3/Eoh.2/10/2022 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa ERFIN KERMATIOO Alias ERFIN pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Desa Wakarleli Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pembantuan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Luka-Luka Berat yang dilakukan oleh saksi VALENTEIN SEPTORY Alias VALEN (penuntutan terpisah) terhadap korban RANDI RESKIMAN ABRAHAM Alias RANDI
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa ERFIN KERMATIOO Alias ERFIN pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Desa Wakarleli Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pembantuan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh saksi VALENTEIN SEPTORY Alias VALEN (penuntutan terpisah) terhadap korban RANDI RESKIMAN ABRAHAM Alias RANDI. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |