Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2022/PN Sml 1.ASMIN HAMJA, S.H., M.H
2.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H
3.HENRY ELENMORIS TEWERNUSSA, S.H.
ERFIN KERMATIOO Alias ERFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2022/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-603/Q.1.18.3/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ASMIN HAMJA, S.H., M.H
2PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H
3HENRY ELENMORIS TEWERNUSSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERFIN KERMATIOO Alias ERFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa ERFIN KERMATIOO Alias ERFIN pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Desa Wakarleli Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pembantuan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Luka-Luka Berat yang dilakukan oleh saksi VALENTEIN SEPTORY Alias VALEN (penuntutan terpisah) terhadap korban RANDI RESKIMAN ABRAHAM Alias RANDI

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ERFIN KERMATIOO Alias ERFIN pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Desa Wakarleli Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pembantuan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh saksi VALENTEIN SEPTORY Alias VALEN (penuntutan terpisah) terhadap korban RANDI RESKIMAN ABRAHAM Alias RANDI.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya