Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Sml 1.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
2.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
ZUSAN MONIQUE SALMON Alias ZUSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-27/Q.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
2RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUSAN MONIQUE SALMON Alias ZUSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No.Reg.Perk. PDM-20/Q.1.13/Eoh.2/04/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ZUSAN MONIQUE SALMON Alias ZUSAN.

Tempat lahir

:

Ambon.

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 18 Januari 1990.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

RT 004 RW 002 Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

A g a m a

:

Kristen Protestan.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja.

Pendidikan

:

Strata 2 (Tamat).

 

  1. Penangkapan :

 

 

 

  • Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 November 2023.

 

       
  1. Penahanan :

 

 

 

  • Terdakwa ditahan oleh penyidik dengan Jenis Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak dari tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023.
  • Terdakwa penahanannya diperpanjang oleh Penuntut Umum dengan Jenis Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak dari tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024.
  • Terdakwa penahanannya ditangguhkan oleh Penyidik sejak dari tanggal 06 Desember 2023.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan Jenis Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki.

 

       
  1. Dakwaan:

 

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa ZUSAN MONIQUE SALMON alias ZUSAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yakni sekira pada bulan Januari tahun 2022 hingga  pada bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lian yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa uang sejumlah Rp. 138.150.000,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban JUSTIN HIDAYAT SOPUTRA alias JUSTIN atau setidak-tidaknya milik orang lain selain dari ia Terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIT, terdakwa mendatangi tempat tinggal saksi korban JUSTIN HIDAYAT SOPUTRA alias JUSTIN yakni di kosan milik Sdr. WENSISLAUS KELBULAN yang beralamat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mana saat itu terdakwa bersama saksi korban JUSTIN sudah saling kenal karena terdakwa dan saksi korban JUSTIN sama-sama bekerja sebagai Dosen di Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) kemudian terdakwa dan saksi korban membicarakan mengenai niat untuk menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk mengikuti tes menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dengan megatakan bahwa “BETA ADA MAU DAFTAR PAR JADI DOSEN KOPERTIS NI, PA JUSTIN MAU SENG IKO BETA PAR DAFTAR JADI DOSEN KOPERTIS”, selanjutnya terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban bahwa “terdakwa mempunyai kenalan yakni Sdr. JHON UPUY yang bekerja sebagai staf Dosen Kopertis di Ambon, yang bisa membantu untuk meluluskan terdakwa dan saksi korban menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII), dengan syarat saudara JUSTIN harus membayar uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa “KALO PAK JUSTIN MAU NANTI BAYAR 50 JUTA DI BETA SUPAYA BETA SEKALIAN BAYARKAN JASA CALO YANG NANTI BANTU BETA DENG PAK JUSTIN”, lalu setelah mendengar perkataan dari terdakwa tersebut, saksi korban merasa tertarik, selanjutnya saksi korban bertanya kepada terdakwa bahwa “kira-kira kapan ia bisa mulai membayar uang syarat tersebut?” lalu terdakwa menjawab “nanti saya akan mengonfirmasikan terkait pendaftaran Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dengan calonya apabila sudah ada informasi dari calo tersebut saya akan menyampaikan ke JUSTIN”;
  • Bahwa pembicaraan mengenai menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) tersebut terjadi secara berulang kali dan di setiap pertemuan antara terdakwa dan saksi korban, kemudian terdakwa selalu meyakinkan saksi korban dengan cara mengatakan bahwa “ia (terdakwa) akan menjaminkan dirinya sehingga JUSTIN (saksi korban) dan ia (terdakwa) pasti lolos dan menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII)”, sehingga saksi korban yang mendengar perkataan terdakwa tersebut merasa yakin lalu kemudian saksi korban pada tanggal 1 bulan Maret tahun 2022 mulai mengirimkan sejumlah uang miliknya kepada terdakwa dengan cara transfer dengan menggunakan aplikasi FLIP dengan akun email : jsoputra@gmail.com yang saksi korban transfer secara bertahap ke rekening milik terdakwa yakni masing-masing pada rekening Bank BNI nomor 1321630781 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON dan ke rekening Bank Mandiri nomor 1860002910806 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON;
  • Bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, saksi korban mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BNI nomor 1321630781 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupah) hingga pada tanggal 15 Maret 2022 sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 April 2022 sekira pukul 19.00 WIT, bertempat di teras belakang tempat tinggal saksi korban yakni di kosan milik dari Sdr. WENSISLAUS KELBULAN, terdakwa kembali menemui saksi korban dan mengatakan bahwa “CALONYA KASI NAIK HARGA JADI 130 JUTA, JADI KITA HARUS BAYAR SESUAI SEJUMLAH UANG YANG DIMINTA CALO ITU UNTUK MASING-MASING ORANG”, mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi korban hanya mengiyakan perkataan terdakwa, namun saksi korban tidak langsung melakukan pembayaran uang sebagai syarat jadi Dosen Kopertis tersebut, kemudian disetiap kesempatan pertemuan antara saksi korban dan terdakwa, terdakwa selalu menyampaikan kepada saksi korban bahwa “SEGERA LAKUKAN PEMBAYARAN KARENA CALO YANG AKAN MEMBANTU KITA SUDAH MENANYAKAN TERKAIT PEMBAYARAN”, selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2022 saksi korban kembali mentransfer uang miliknya secara di cicil ke rekening milik terdakwa yakni pada Bank Mandiri nomor 1860002910806 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON sejumlah Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) hingga kali terakhir pada tanggal 11 November 2022 pada Bank Mandiri nomor 1860002910806 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa saksi korban juga pada tanggal 09 November 2022 sempat menghubungi terdakwa melalui chat via WhatsApp untuk dicarikan 1 (satu) unit sepeda motor untuk saksi korban gunakan, melalui chat WhatsApp tersebut terdakwa langsung memberikan penawaran kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa INI AMBIL BETA PUNYA MOTOR SCOOPY SAJA, BETA JUAL 12 JUTA SAJA, DP 8 JUTA 150 RIBU DULU BARU NANTI SISANYA SETELAH MOTOR SAMPAI KE SINI (SAUMLAKI) BARU DI LUNASI”, kemudian pada tanggal 12 November 2022 saksi korban mentransfer uang miliknya sejumlah Rp. 8.150.000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa pada Bank Mandiri nomor 1860002910806 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “AKAN CARI KAPAL BARANG DULU BARU KIRIM MOTOR KE SAUMLAKI” namun hingga saat ini satu unit sepeda motor tersebut tidak pernah di serahkan oleh terdakwa ke saksi korban;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2022, setelah saksi korban selesai melunasi pembayaran sebagai syarat untuk meluluskan saksi korban menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dengan sejumlah uang Total Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta), lalu saksi korban mulai menagih janji terdakwa untuk membantu meluluskan saksi korban menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) melalui calo yang terdakwa kenal, namun terdakwa terus menghindar dan beralasan dengan mengatakan kepada saksi korban bahwa “TINGGAL MENUNGGU KABAR” ataupun “MASIH MENUNGGU SKEP YANG AKAN DITERBITKAN”, serta saksi korban juga terus menanyakan terkait 1 (satu) unit sepeda motor yang telah saksi korban bayarkan uang mukanya sejumlah Rp. 8.150.000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), namun terdakwa juga menghindar dan beralasan dengan mengatakan bahwa “MASIH MENUNGGU KAPAL BARANG YANG AKAN MENGANTARKANNYA KE SAUMLAKI”;
  • Bahwa saksi korban yang terus menagih janji terdakwa namun terdakwa selalu beralasan kemudian saksi korban merasa curiga terhadap terdakwa sehingga saksi korban melaporkan  terdakwa ke Pihak Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa total uang milik saksi korban JUSTIN yang sudah dikirimkan atau ditransferkan ke masing-masing rekening milik terdakwa adalah sejumlah Rp. 138.150.000,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut yang sudah dalam penguasaan penuh terdakwa karena hanya terdakwa yang bisa menarik atau mengambil uang yang sudah masuk kedalam rekening milik terdakwa tersebut ternyata tidak pernah diserahkan kepada calo sebagai Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dan juga tidak pernah mengirimkan 1 unit sepeda motor ke saksi korban namun uang milik saksi korban yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya atau digunakan oleh terdakwa untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari saksi korban serta tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 138.150.000,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ZUSAN MONIQUE SALMON alias ZUSAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yakni sekira pada bulan Januari tahun 2022 hingga  pada bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lian yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIT, terdakwa menemui saksi korban JUSTIN ditempat tinggalnya yakni di kosan milik dari Sdr. WENSISLAUS KELBULAN yang berada di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mana saat itu terdakwa bersama saksi korban JUSTIN membahas mengenai menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk mengikuti tes menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dengan megatakan bahwa “BETA ADA MAU DAFTAR PAR JADI DOSEN KOPERTIS NI, PA JUSTIN MAU SENG IKO BETA PAR DAFTAR JADI DOSEN KOPERTIS”, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa “ia mempunyai kenalan yakni Sdr. JHON UPUY yang bekerja sebagai staf Dosen Kopertis di Ambon, yang bisa membantu untuk meluluskan terdakwa dan saksi korban menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII), dengan syarat saudara JUSTIN harus membayar uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa “KALO PAK JUSTIN MAU NANTI BAYAR 50 JUTA DI BETA SUPAYA BETA SEKALIAN BAYARKAN JASA CALO YANG NANTI BANTU BETA DENG PAK JUSTIN”, lalu setelah mendengar perkataan dari terdakwa tersebut, saksi korban merasa tertarik dan tergerak hatinya untuk menjadi Dosen Kopertis, selanjutnya saksi korban bertanya kepada terdakwa bahwa “kira-kira kapan ia bisa mulai membayar uang syarat tersebut?” lalu terdakwa menjawab “nanti saya akan mengonfirmasikan terkait pendaftaran Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dengan calonya apabila sudah ada informasi dari calo tersebut saya akan menyampaikan ke JUSTIN”;
  • Bahwa pembicaraan mengenai menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) tersebut terjadi secara berulang kali dan di setiap pertemuan antara terdakwa dan saksi korban, kemudian terdakwa selalu meyakinkan saksi korban dengan cara mengatakan bahwa “ia (terdakwa) akan menjaminkan dirinya sehingga JUSTIN (saksi korban) dan ia (terdakwa) pasti lolos dan menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII), namun pembicaraan terdakwa tersebut hanyalah siasat dari terdakwa agar saksi korban menyerahkan sejumlah uang ke terdakwa, selanjutnya saksi korban yang mendengar perkataan dari terdakwa dan saksi korban merasa yakin terhadap perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi korban pada tanggal 1 bulan Maret tahun 2022 mulai mengirimkan sejumlah uang miliknya kepada terdakwa dengan cara transfer dengan menggunakan aplikasi FLIP dengan akun email : jsoputra@gmail.com yang saksi korban transfer secara bertahap ke rekening milik terdakwa yakni masing-masing pada rekening Bank BNI nomor 1321630781 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON dan ke rekening Bank Mandiri nomor 1860002910806 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON ;
  • Bahwa kemudian saksi korban pada kali pertama yakni pada tanggal 1 Maret 2022 mentransfer uang ke rekening Bank BNI nomor 1321630781 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupah) hingga pada tanggal 15 Maret 2022 sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 April 2022 sekira pukul 19.00 WIT bertempat di teras belakang tempat saksi korban tinggal yakni di kosan milik dari Sdra. WENSISLAUS KELBULAN yang berada di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terdakwa kembali menemui saksi korban dan mengatakan bahwa “CALONYA KASI NAIK HARGA JADI 130 JUTA, JADI KITA HARUS BAYAR SESUAI SEJUMLAH UANG YANG DIMINTA CALO ITU UNTUK MASING-MASING ORANG”, mendengar hal tersebut saksi korban hanya mengiyakan perkataan terdakwa, namun saksi korban tidak langsung melakukan pembayaran uang sebagai syarat jadi Dosen Kopertis tersebut, kemudian disetiap kesempatan pertemuan antara saksi korban dan terdakwa, terdakwa selalu menyampaikan kepada saksi korban bahwa “SEGERA LAKUKAN PEMBAYARAN KARENA CALO YANG AKAN MEMBANTU KITA SUDAH MENANYAKAN TERKAIT PEMBAYARAN”, yang mana perkataan terdakwa tersebut hanyalah karangan cerita yang dibuat sendiri oleh terdakwa agar supaya saksi korban tetap menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2022 saksi korban kembali mentransfer uang miliknya secara di cicil ke rekening milik terdakwa yakni pada Bank Mandiri nomor 1860002910806 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON sejumlah Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) hingga kali terakhir pada tanggal 11 November 2022 pada Bank Mandiri nomor 1860002910806 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa saksi korban juga pada tanggal 09 November 2022 sempat menghubungi terdakwa melalui chat via WhatsApp untuk dicarikan 1 (satu) unit sepeda motor untuk saksi korban gunakan, melalui chat WhatsApp tersebut terdakwa langsung memberikan penawaran kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa INI AMBIL BETA PUNYA MOTOR SCOOPY SAJA, BETA JUAL 12 JUTA SAJA, DP 8 JUTA 150 RIBU DULU BARU NANTI SISANYA SETELAH MOTOR SAMPAI KE SINI (SAUMLAKI) BARU DI LUNASI”, kemudian terdakwa timbul niatnya untuk mengelabui saksi korban dengan cara mengirimkan gambar/foto sepeda motor melalui chat WhatsApp ke saksi korban dan juga terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “AKAN CARI KAPAL BARANG DULU BARU KIRIM MOTOR KE SAUMLAKI” sehingga saksi korban merasa yakin atas perkataan terdakwa tersebut lalu pada tanggal 12 November 2022 saksi korban mentransfer uang miliknya sejumlah Rp. 8.150.000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa pada Bank Mandiri nomor 1860002910806 atas nama ZUSAN MONIQUE SALMON, namun ternyata sampai saat ini satu unit sepeda motor yang sudah dibayarkan uang mukanya oleh saksi korban ke rekening milik terdakwa tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa ke saksi korban;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2022, setelah saksi korban selesai melunasi pembayaran sebagai syarat untuk meluluskan saksi korban menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dengan sejumlah uang sebesar Total Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) lalu saksi korban mulai menagih janji terdakwa terkait terdakwa dapat membantu meluluskan saksi korban menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) melalui calo yang terdakwa kenal, namun terdakwa terus menghindar dan beralasan dengan mengatakan kepada saksi korban bahwa “TINGGAL MENUNGGU KABAR” ataupun “MASIH MENUNGGU SKEP YANG AKAN DITERBITKAN”, serta saksi korban juga terus menanyakan satu unit sepeda motor yang telah saksi korban bayarkan uang mukanya sejumlah Rp. 8.150.000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), namun terdakwa juga menghindar dan beralasan dengan mengatakan bahwa “MASIH MENUNGGU KAPAL BARANG YANG AKAN MENGANTARKANNYA KE SAUMLAKI”;
  • Bahwa saksi korban yang terus menagih janji terdakwa namun terdakwa selalu beralasan kemudian saksi korban merasa curiga terhadap terdakwa sehingga saksi korban melaporkan terdakwa ke Pihak Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti ;
  • Bahwa total uang milik saksi korban yang sudah dikirimkan atau ditransferkan ke masing-masing rekening milik terdakwa adalah sejumlah Rp. 138.150.000,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang milik saksi korban tersebut dikirimkan oleh saksi korban ke rekening milik terdakwa dengan tujuan untuk membayar syarat saksi korban masuk menjadi Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dan juga untuk membayar 1 (satu) unit sepeda motor namun ternyata uang milik saksi korban tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa kepada calo sebagai Dosen Kopertis (LLDIKTI Wilayah XII) dan juga terdakwa tidak pernah mengirimkan 1 unit sepeda motor kepada saksi korban namun uang milik saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan atau keperluan pribadinya sehari-hari tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari saksi korban sehingga menguntungkan diri terdakwa sejumlah       Rp. 138.150.000,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya