Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka REINOLDS YAKOP LARATMASE Alias YOPI terhadap korban EDWIN WATUMLAWAR Alias WIN, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 wit bertempat dibelakang rumah saudara YAN RAHANDEKUT didesa Namtabung, kecamatan Selaru Kab.Kepulauan Tanimbar. Yang mana awalnya sekitar pukul 15.30 wit korban EDWIN WATUMLAWAR Alias WIN bersama saudara HEIN NIMRESKOSU Alias DIRMAN dan ada dua teman lagi sementara duduk minum alkohol dirumah saudara EDI NIMRESKOSU, setelah minum satu botol habis maka korban pulang kerumah sekitar pukul 19.00 wit dan sekitar pukul 21.00 wit korban pergi kerumah saudara YAN RAHANDEKUT untuk mencari saudara DIRMAN dan ketika itu korban ketemu saudara DIRMAN,YOPI ENUS,YAN RAHANDEKUT dan HARMANUS TEMMAR kemudian mereka duduk dan bercerita di tempat santai / gang yang berada diantara rumah besar dan dapur milik saudara YAN RAHANDEKUT. dan sementara mereka bercerita maka beberapa menit kemudian datanglah saudara pelaku REINOLDS YAKOP LARATMASE Alias YOPI dari arah belakang korban kemudian muncul didepan korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali sehingga korban terjatuh ke lantai tanah ketika itu. |