Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2015/PN Sml RICHARD N. P. SIMAREMARE, SH PAULUS MALINDIR ALIAS PAULUS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-26/S.1.15/Euh.2/05/2015
Penuntut Umum
NoNama
1RICHARD N. P. SIMAREMARE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS MALINDIR ALIAS PAULUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa PAULUS MALINDIR Alias PAULUS pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2015 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yaitu di Desa Meyano Bab, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Maluku Tenggara Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan  dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diata, berawal pada saat itu saksi korban dengan saksi Maura Malindir Alias Ola melakukan hubungan intim dirumah kamar terdakwa dan setelah selesai melakukan hubungan intim, saksi korban pun tertidur tanpa menggunakan sehelai pakaian, tidak lama saksi korban dikejutkan dengan adanya cahaya senter dari arah pintu kamar, maka saksi korban cepat-cepat memakai celana korban, namun sudah terlambat karena terdakwa sudah berada di dalam kamar maka korban langsung berdiri, dan terdakw mengatakan kepada korban “BERDIRI SITU DAN JANGAN LARI” dan korban hanya diam saja sambil berdiri lalu terdakwa mengambil gambar/foto korban dengan menggunakan HP dan terdakwa langsung lari menuju dapur dengan membawa sebilah parang dan langsung memotong-motong ke arah kaki korban dan korban pun menghindar dengan cara mengangkat kaki dan pada saat terdakwa mengerahkan parang tersebut ke kaki korban, namun parang tersebut mengena pada bagian kaki kiri korban sehingga mengeluarkan darah dan korban pun kaget dengan adanya pukulan pada bagian belakang badan korban dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh terdakwa lalu setelah terdakwa selesai memukul korban dengan lebar parang tersebut maka terdakwa meletakan isi parang tersebut diatas bahu kanan korban maka dengan serentak terdakwa langsung menarik isi parang tersebut dari bahu kanan korban. Karena merasa sakit saksi korban langsung lari untuk menyelamatkan diri korban dengan cara meloncat dari jendela kamar dan korban bertemu dengan saksi Marselus Fatlolon Alias Moy yang berada diluar rumah kemudian korban memanggil saksi Marselus Fatlolon Alias Moy bahwa “bapa tolong dolo” (Bapak, tolong dulu), bersamaan itu muncullah terdakwa dari depan pintu rumah terdakwa sambil memegang sebilah parang lalu saksi Marselus Fatlolon Alias Moy mencegat terdakwa maka korban pun langsung berlari menuju ke arah dalam kampung dan korban pun pulang ke rumah korban dan membersihkan lukanya, lalu korban langsung berjalan menuju ke arah rumah saksi Damiana Kelmanutu untuk mengobati luka korban, tetapi saksi Damiana Kelmanutu menyuruh korban duduk dan saksi Damiana Kelmanutu memanggil ayah korban yang bernama Kristianus Fatlolon Alias Kristi lalu korban dibawa ke Kecamatan untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa terdakwa PAULUS MALINDIR Alias PAULUS yang menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa sebilah parang dengan ukuran panjang 66 (enam puluh enam) Cm, panjang isi 50 (lima puluh) Cm, serta uluh parang berukuran panjang 16 (enam belas) Cm, yang terbuat dari plastik warna hitam tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat;

DAN

KEDUA

Dengan kesimpulan : Terdapat luka robek, luka gores diduga akibat persentuhan dengan benda tajam dan luka lecet pada bagian bahu, pipi, punggung, belakang leher dan kaki sebelah kiri diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana;

 

Pihak Dipublikasikan Ya