Petitum |
A. Dalam Provisi :
- Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat;
- Meletakkan sita Jaminan atas objek sengketa;
B. Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanaman umur panjang dan dua unit bangunan rumah tinggal semi permanen yang sebelumnya terdapat diatas Tanah Objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp. 7.939.605.000 (Tujuh milliard sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |