Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2017/PN sml ANGEL PAPILAYA, SE. PENDRI PEEA, SE. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 25 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGEL PAPILAYA, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS FUTWEMBUN, SHANGEL PAPILAYA, SE.
Tergugat
NoNama
1PENDRI PEEA, SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sita Jaminan sah dan berharga
  3. Menyatakan bahwa harta berupa rumah permanen yang di bangun di atas Tanah berukuran 20x20 M2 milik Penggugat dan Tergugat yang terletak di Belakang Kantor Pengadilan  Negeri Saumlaki dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha dan 1 ( satu) unit motor mio adalah merupakan harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat
  4. Menyatakan bahwa
    1. apabilah hasil Penjualan rumah dan tanah berukuruan 20x20 M2 Hasil Penjualan  Penggugat dan Tergugat, yang apabila terjual dengan harga Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) maka Penggugat mendapat  ½ bagian harta gono-gini  sebesar Rp. 210.000.000,. (dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
    2. Apabila 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha milik Penggugat dan Tergugat terjual dengan harga Rp. 10.000.000,.(sepuluh juta rupiah) maka Penggugat mendapat ½ bagian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan sisanya hak Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,. (lima juta rupiah)
    3. Apabila 1 (satu) unit sepeda Motor mio milik Penggugat dan Tergugat  terjual dengan harga Rp. 10.000.000,. (sepuluh juta rupiah) maka Penggugat mendapat  ½ bagian sebesar Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah) dan Tergugat mendapat hak Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah).
  5. Menyatakan Tergugat Menanggung segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
  6. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak