Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah Objek Sengketa ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanaman umur panjang yang terdapat diatas tanah objek sengketa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.612.500.000,- ( Dua milyard enam ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian kerugian atas tanah sebesar Rp. 2.590.000.000,- (Dua milyard lima ratus sembilan puluh juta rupiah) + Kerugian atas 45 Pohon Kelapa produktif Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad), walaupn ada Banding, Kasasi dan Perlawanan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |