Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2015/PN Sml RADIUS BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADIUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN,SHRADIUS
2NIKSON LARTUTUL,SHRADIUS
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah Objek Sengketa ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanaman umur panjang yang terdapat diatas tanah objek sengketa.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.612.500.000,- ( Dua milyard enam ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian kerugian atas tanah sebesar Rp. 2.590.000.000,- (Dua milyard lima ratus sembilan puluh juta rupiah) + Kerugian atas 45 Pohon Kelapa produktif Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad), walaupn ada Banding, Kasasi dan Perlawanan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak