Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp.18.900.000,-(delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah), kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.32.130.000,-(tiga puluh dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 unit Motor Yamaha DH 2763 KN sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan mi terhitung sejak putusan ml berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memerlksa dan mengadill Perkara mi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adllnya (ex aeguo et bono). |