Petitum |
- Mengabulkan GugatanPerlawanan Derden Verzet PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Menyatakan PELAWAN dan keterunan dari datuk moyang yang bernama OKRA ROMKENY dari marga ROMKENY rumah pusaka dan atau rumah adat IMORINKAYA Romkoda dari desa Tela Kampung Letuy adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah hak adat yang terletak di daerah Norkora Desa Tepa (Pelabuhan Darmaga) dengan luas tanah berkisar 31250 M2;
- Menyatakan bahwa JOHAN WEHEB alias JOHAN LAIPENY orang tua dari TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV adalah anak yang diarkendan atau diangkat oleh almarhum ISAK LAIPENY dari rumah pusaka LAIPENY Rompukpuka;
- Menyatakan bahwa JOHAN WEHEB alias JOHAN LAIPENY sebagai anak yang lahir diluar perkawinan yang sah antara RAKI LAIPENY dengan anak tirinya bernama INDIYAI WEHEB;
- Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV tidak memiliki hak sepenuhnya pada objek sengketa III dalam putusan Perdata Nomor : 14/Pdt.G/2002/PN Tul tertanggal 04 Januari 2003 yakni atas sebidang tanah hak adat milik PELAWAN yang terletak di daerah Norkora Desa Tepa (Pelabuhan Darmaga) dengan luas tanah berkisar 31250 M2;
- Menyatakan batal demi hukum putusan Perdata Nomor : 14/Pdt.G/2002/PN Tul tertanggal 04 Januari 2003 beserta risalah panggilan Anmaning Nomor : 04/Pen/Anm/Pdt.G/2014/PN Tul tertanggal 28 Oktober 2014 dan tidak dapat dilaksanakan;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV, TERLAWAN V, TERLAWAN VI dan TERLAWAN VII secara tanggung rentenguntuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad), walaupun ada upaya banding, kasasi dan atau perlawanan;
|