Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2015/PN Sml | WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH. | PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-32/S.1.15/Epp.2/08/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: Bahwa Terdakwa PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di Pasar sayur Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban LILY DJALLAH. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan:
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang perempuan empat puluh sembilan tahun dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada samping hidung, bawah mata dan kelopak mata kiri diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |