Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2015/PN Sml WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH. PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-32/S.1.15/Epp.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

            Bahwa Terdakwa PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di Pasar sayur Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban LILY DJALLAH. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 10.30 WIT pada awalnya terdakwa bertemu dengan korban di Pasar sayur Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, karena mereka sebelumnya memiliki permasalahan pribadi yang berhubungan dengan suami korban, sehingga antara terdakwa dan korban terjadi adu mulut. Dalam adu mulut tersebut menyebabkan terdakwa dan korban terpancing emosinya, sehingga pada saat terdakwa mengeluarkan kata-kata “cemburu  buta” menyebabkan korban langsung menarik rambut terdakwa, kemudian dalam posisi saling berhadapan terdakwa menggunakan kuku jari kanan untuk mencakar korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian wajah korban yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian sekitar pipi sebelah kiri, selanjutnya orang-orang di sekitar tersebut langsung memisahkan terdakwa dan korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN tersebut menyebabkan korban LILY DJALLAH mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 449/34/VR/IV/2015 tanggal 20 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURLELA LATIEF dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. Magretti-Saumlaki, dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan:

  • Luka lecet di samping hidung sebelah kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter kali nol koma lima centimeter;
  • Luka lecet di bawah mata kiri  dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter;
  • Luka lecet di kelopak mata kiri dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter;

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang perempuan empat puluh sembilan tahun dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada samping hidung, bawah mata dan kelopak mata kiri diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUH Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya