Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2015/PN Sml ROBERT TANBUN BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERT TANBUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKSON LARTUTUL,SHROBERT TANBUN
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Dalam Provisi :

  • Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat;
  • Meletakkan sita Jaminan atas objek sengketa;

B. Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanaman umur panjang dan dua unit bangunan rumah tinggal semi permanen yang sebelumnya terdapat diatas Tanah Objek sengketa;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp. 7.939.605.000 (Tujuh milliard sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah).
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak