Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
KAREL ARIEL SABONO Alias KAREL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-46/S.1.15/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAREL ARIEL SABONO Alias KAREL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA,

------- Bahwa terdakwa KAREL ARIEL SABONO Alias KAREL Pada hari dan tanggal sudah tidak dingat namun pada bulan Mei tahun 2015 sekitar pukul 19.00 WIT dan sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di dalam kamar rumah Oskalina Wuarlela, kamar saksi korban Theresia Wuarlela, dan di dalam kamar Selpisina Tameru di Desa Walerang, Kecamatan Yaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja, secara berulang kali yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak (saksi korban Theresia Wuarlela Alias Mona) melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas pertama kali berawal ketika saksi Oskalina Wuarlela datang kerumah saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban bahwa “mona, karel suruh beta datang panggel ose, dia sekarang ada dibeta punya rumah” kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi Oskalina Wuarlela “kamuka nanti beta ikut” kemudian saksi Oskalina Wuarlela pulang dan diikuti oleh saksi korban menuju rumah saksi Oskalina Wuarlela, kemudian sesampainya saksi korban dirumah saksi Oskalina Wuarlela kemudian saksi korban masuk dan bertemu dengan terdakwa didalam rumah, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan membawa saksi korban masuk kedalam kamar dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “mona kalo ose sayang beta tolong kasi ose badan par beta” namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa membuka celananya dan kemudian membuka celana saksi korban yang saat itu saksi korban sedang berdiri bersandar pada tembok kamar kemudian sambil berdiri berhadapan terdakwa memasukan kemaluannya (penis)kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur secara berulang kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk berjongkok tetapi saksi korban tidak mau dan kemudian terdakwa menampar saksi korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanannya kena pada pipi kiri saksi korban sehingga saksi korban mau berjongkok, kemudian terdakwa kembali memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdakwa menumpahkan spermanya kelantai kamar dan kemudian terdakwa dan saksi korban kembali memakai celana.
  • Bahwa kemudian untuk yang kedua kali ketika saksi korba sedang berada didalam rumah saksi korban tiba-tiba datang terdakwa dan masuk kedalam rumah kemudian terdakwa memegang tangan saksi korban dan memarik saksi korban kedalam kamar saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban tidur diatas tempat tidur dan menyuruh saksi korban untuk membuka celana saksi korban namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas tempat tidur, kemudian terdakwa memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya (penisnya), tetapi saksi korban tidak mengetahui apakah terdakwa menumpahkan spermanya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban.
  • Bahwa kemudian untuk yang ketiga kalinya ketika saksi korban sedang berada didalam rumah kemudian datang saksi Selpisina Tameru datang dan berkata kepada saksi korban bahwa “mona, karel ada panggil dibeta punya rumah” kemudian saksi korban bersama saksi Selpisina Tameru pergi kerumah saksi Selpisina Tameru, kemudian ketika saksi korban sementara makan bersama saksi Selpisina Tameru tiba-tiba datang terdakwa dan memegang tangan saksi korban menarik saksi korban masuk kedalam kamar dan menyuruh saksi korban untuk berbaring dan menyuruh saksi membuka celana saksi korban namun saksi korban tidak mau menurut, kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana terdakwa sendri kemudian terdakwa mebaringkan saksi korban dan memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik tidak lama kemudian terdakwa mengatakan “mona, jangan marah karena beta sudah kasih tumpah sperma didalam ose punya kemaluan”, kemudian mendengar hal tersebut saksi korban menangis dan memakai kembali celananya, kemudian terdakwa memakai celananya da pergi meninggalkan saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban hamil dan tidak dapat melanjutkan sekolah lagi, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/32/VR/XII/2015 tanggal 20 Nopember 2015 yang ditandatangani dr. Resiren F. Watmanlussy, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Pasien datang dalam keadaan sadar ;
  • Pasien dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan dua puluh empat minggu atau enam bulan terhitung dari hari pertama haid terakhir dibulan mei tahun duaribu enam belas sudah sesuai dengan umur kehamilan ;
  • Dengan letak kepala janin sebelah PUKA (punggung kanan) dan TFU (tinggi fundus uteri) setinggi pusat serta denyut jantung jain seratus tiga puluh enam kali per menit.
    •  
  • Bahwa saat persetubuhan tersebut terjadi saksi korban baru berusia 16 (enam belas) tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor. 474.1 / Ist / 542 /2011 tanggal 15 Februari 2012.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Perkembagan Anak berhadapan dengan Hukum dari Dinas Sosial tertanggal 19 September 2016, dengan hasil Asesment tentang kondisi Fisik Saksi Korban mengalami perubahan yait pada bentuk tubuhnya yang sudah mulai berubah seiring setelah ia melahirkan aak yang dikandungnya itu dan kondisi Psikologis saksi korban bahwa pasca kejadian sampai saat ini keadaan psikis saksi korban mengalami beban ganda dikarenakan ada rasa penyesalan dan rasa benci dalam dirinya yang sudah membiarkan dirinya disetubuhi oleh Terdakwa.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------

 

-----------------------------------------------A  T A U-----------------------------------------------------

 

KEDUA,

------- Bahwa terdakwa KAREL ARIEL SABONO Alias KAREL Pada hari dan tanggal sudah tidak dingat namun pada bulan Mei tahun 2015 sekitar pukul 19.00 WIT dan sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di dalam kamar rumah Oskalina Wuarlela, kamar saksi korban Theresia Wuarlela, dan di dalam kamar Selpisina Tameru di Desa Walerang, Kecamatan Yaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja, secara berulang kali yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak (saksi korban Theresia Wuarlela Alias Mona) melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas pertama kali berawal ketika saksi Oskalina Wuarlela datang kerumah saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban bahwa “mona, karel suruh beta datang panggel ose, dia sekarang ada dibeta punya rumah” kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi Oskalina Wuarlela “kamuka nanti beta ikut” kemudian saksi Oskalina Wuarlela pulang dan diikuti oleh saksi korban menuju rumah saksi Oskalina Wuarlela, kemudian sesampainya saksi korban dirumah saksi Oskalina Wuarlela kemudian saksi korban masuk dan bertemu dengan terdakwa didalam rumah, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban dan membawa saksi korban masuk kedalam kamar dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “mona kalo ose sayang beta tolong kasi ose badan par beta” namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa membuka celananya dan kemudian membuka celana saksi korban yang saat itu saksi korban sedang berdiri bersandar pada tembok kamar kemudian sambil berdiri berhadapan terdakwa memasukan kemaluannya (penis)kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur secara berulang kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk berjongkok tetapi saksi korban tidak mau dan kemudian terdakwa menampar saksi korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanannya kena pada pipi kiri saksi korban sehingga saksi korban mau berjongkok, kemudian terdakwa kembali memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdakwa menumpahkan spermanya kelantai kamar dan kemudian terdakwa dan saksi korban kembali memakai celana.
  • Bahwa kemudian untuk yang kedua kali ketika saksi korba sedang berada didalam rumah saksi korban tiba-tiba datang terdakwa dan masuk kedalam rumah kemudian memegang tangan saksi korban memarik saksi korban kedalam kamar saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban tidur diatas tempat tidur dan menyuruh saksi korban untuk membuka celana saksi korban namun saksi korban tidak mau, kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian terdakwa memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya (penisnya), tetapi saksi korban tidak mengetahui apakah terdakwa menumpahkan spermanya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban.
  • Bahwa kemudian untuk yang ketiga kalinya ketika saksi korban sedang berada didalam rumah kemudian datang saksi Selpisina Tameru datang dan berkata kepada saksi korban bahwa “mona, karel ada panggil dibeta punya rumah” kemudian saksi korban bersama saksi Selpisina Tameru pergi kerumah saksi Selpisina Tameru, kemudian ketika saksi korban sementara makan bersama saksi Selpisina Tameru tiba tiba datang terdakwa dan memegang tangan saksi korban menarik saksi korban masuk kedalam kamar dan menyuruh saksi korban untuk berbaring dan menyuruh saksi membuka celana saksi korban namun saksi korban tidak mau menurut, kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana terdakwa sendri kemudian terdakwa mebaringkan saksi korban dan memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dan kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik tidak lama kemudian terdakwa mengatakan “mona, jangan marah karena beta sudah kasih tumpah sperma didalam ose punya kemaluan”, kemudian mendengar hal tersebut saksi korban menangis dan memakai kembali celananya, kemudian terdakwa memakai celananya da pergi meninggalkan saksi korban.
  • Bahwa sebelum terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban ada memiliki hubungan pacaran dimana terdakwa menanyakan saksi korban untuk berpacaran dengan saksi korban pada bulan Mei 2015.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban hamil dan tidak dapat melanjutkan sekolah lagi, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/32/VR/XII/2015 tanggal 20 Nopember 2015 yang ditandatangani dr. Resiren F. Watmanlussy, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Pasien datang dalam keadaan sadar ;
  • Pasien dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan dua puluh empat minggu atau enam bulan terhitung dari hari pertama haid terakhir dibulan mei tahun duaribu enam belas sudah sesuai dengan umur kehamilan ;
  • Dengan letak kepala janin sebelah PUKA (punggung kanan) dan TFU (tinggi fundus uteri) setinggi pusat serta denyut jantung jain seratus tiga puluh enam kali per menit.
    •  
  • Bahwa saat persetubuhan tersebut terjadi saksi korban baru berusia 16 (enam belas) tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor. 474.1 / Ist / 542 /2011 tanggal 15 Februari 2012.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Perkembagan Anak berhadapan dengan Hukum dari Dinas Sosial tertanggal 19 September 2016, dengan hasil Asesment tentang kondisi Fisik Saksi Korban mengalami perubahan yait pada bentuk tubuhnya yang sudah mulai berubah seiring setelah ia melahirkan aak yang dikandungnya itu dan kondisi Psikologis saksi korban bahwa pasca kejadian sampai saat ini keadaan psikis saksi korban mengalami beban ganda dikarenakan ada rasa penyesalan dan rasa benci dalam dirinya yang sudah membiarkan dirinya disetubuhi oleh Terdakwa.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya