Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2016/PN sml 1.AHMAD YANI, SH
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
MOSES OMELE Alias MOCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-22/S.1.15/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD YANI, SH
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOSES OMELE Alias MOCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa MOSES OMELE Alias MOCE pada, hari Minggu tanggal 8 Nopember 2015 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di dalam kamar kontrakan milik saksi Helena Mangsombe di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak (saksi korban Aqulina Londar Alias In, umur 17 tahun) melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan,  berawal berawal ketika terdakwa MOSES OMELE Alias MOCE menghubungi saksi korban Aqulina Londar Alias In melalui telpon seluler untuk bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi korban menuju ke kontrakan atau kamar kos milik saksi Helena Mangsombe didesa Sifnana, kemudian saat terdakwa dan saksi korban tiba dirumah kontrakan saksi Helena  Mangsombe mereka bertemu dengan saksi Helena Mangsombe yang saat itu sedang duduk bersama saksi Kostantina Yempormase kemudian mereka bercerita dan kemudian saksi Helena Mangsombe bersama saksi Kostantina Yempormase pergi keluar menuju Desa Lauran kemudian terdakwa dan saksi korban masuk kedalam kamar dan tidur diatas kasur yang ada didalam kamar tersebut sambil bercerita kemudian terdakwa memeluk saksi korban dan mencium dahi saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “katong biking sudah (kita berdua berhubungan/bersetubuh sudah)” dan saksi korban menjawab “beta takut (saya takut)” kemudian terdakwa mengatakan lagi “kali ini saja (sekali ini saja)” kemudian saksi korban menganggukan kepala untuk menyetujui, kemudian terdakwa membuka celana luar maupun celana dalam terdakwa sampai sebatas lutut dan kemudian saksi korban sendiri yang membuka celana luar dan celana dalam saksi korban sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa menindih saksi korban dari atas sambil terdakwa memegang penisnya yang diarahkan dan dimasukan ke vagina saksi korban kemudian saksi korban mengatakan “aduh mama sakit” kemudian terdakwa mengeluarkan/mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban, kemudian terdakwa menggosok-gosokan penisnya pada luar vagina saksi korban, kemudian terdakwa kembali memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban namun saksi korban masih merasa sakit kemudian saksi korban kembali mengatakan “aduh mama sakit” sehingga terdakwa secara pelan-pelan menggerakan pantatnya naik turun selam kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya dan menumpahkan spermanya diatas kasur kemudian saksi melihat ada darah yang keluar dari vagina saksi korban.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, setelah kejadian tersebut kemudian terdakwa juga pernah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban pada akhir bulan Nopember tahun 2015 bertempat didalam kamar rumah milik saksi Obeteh Bulurdity di Saumlaki, Kecamatan Tanimber Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/18/VR/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 yang ditandatangani dr. Rumahini, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti-Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Dilakukan pemeriksaan inspeksi pada pasien tersebut didapatkan selaput darah telah robek pada arah jam 10.00 dan 13.00 ;
  • Tidak didapatkan luka ataupun memar didaerah sekitar alat kelamin ;
  • Kondisi tubuh yang lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sakit pada bagian vagina/kemaluan saksi korban, kemudian saksi korban merasa malu terhadap teman-teman dan begitu pula terhadap orang tua saksi korban.
  • Bahwa saat persetubuhan tersebut terjadi korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar atas nama saksi korban Aqulina Londar Nomor. 021 Dd 0022432 tanggal 16 Juni 2010.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya