Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2017/PN sml ARLY SUMANTO, S.H. FINSENSIUS SARBUNAN Als FINSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 1/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-01/S.1.15/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FINSENSIUS SARBUNAN Als FINSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa FINSENSIUS SARBUNAN Als FINSEN pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekira pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Desa Lorulun, Kec. Wertamrian, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan” terhadap Saksi PASKALINA SAINYAKIT Als LIN, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

------- Berawal ketika Saksi MATEUS SAINYAKIT dan Saksi PIUS SARBUNAN saling beradu argumentasi, mendengar hal tersebut lalu Saksi PASKALINA SAINYAKIT Als LIN berkata kepada Saksi PIUS SARBUNAN “Pius, Ose bicara untuk siapa? Jangan ganggu katong lagi sebab masalah sudah sampai di Kejaksaan jadi tunggu saja bulan berapa, tanggal berapa, jam berapa sidang lalu saya masuk lembaga. Kami tidak pusing, tetapi kalian ganggu kami terus”. Kemudian Saksi MARIA SARBUNAN yang pada saat itu berjarak sekitar 5 (lima) meter dari lokasi kejadian sedang bersama Terdakwa, kemudian berkata “Ose punya anak itu minum sopi terlalu banyak, jadi dia meninggal”. Lalu Saksi PASKALINA SAINYAKIT berkata “Kalo saya punya anak meninggal karena sopi, berarti dia punya teman juga meninggal karena keracunan dari sopi”. Lalu Saksi PASKALINA SAINYAKIT berkata kepada Terdakwa “Biar hukum tidak menjamin, namun saya sudah pergi kemana-mana untuk mencari tahu sebab apa sehingga anak saya meninggal dunia, karena kamu kasi daging teteruga (penyu) sehingga kamu makan dan perut kami sakit dan akhirnya anak saya meninggal, kalau tidak percaya pergi Tanya Remon di Olilit”.

 

Kemudian Terdakwa dengan membawa parang berjalan menghampiri Saksi PASKALINA SAINYAKIT lalu berkata “nanti beta potong kasih mati ose” dan Saksi PASKALINA SAINYAKIT menjawab “Mari, potong beta sudah”. Setelah itu Terdakwa langsung menghampiri Saksi PASKALINA SAINYAKIT dan mengayunkan parang tersebut keatas Saksi PASKALINA SAINYAKIT sehingga Saksi PASKALINA SAINYAKIT menahan tangan Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Saksi PASKALINA SAINYAKIT, kemudian Terdakwa menahan tangan kiri Saksi PASKALINA SAINYAKIT dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Saksi PASKALINA SAINYAKIT kembali memegang tangan kiri Terdakwa dengan menggunakan Tangan kanan Saksi PASKALINA SAINYAKIT dan terjadi saling merebut parang antara Terdakwa dengan Saksi PASKALINA SAINYAKIT. Kemudian Saksi MATEUS datang dan melerai dengan cara menarik Saksi PASKALINA SAINYAKIT untuk masuk kedalam rumah Saksi PASKALINA SAINYAKIT dan tidak lama kemudian datang Saksi CHRISPINUS MANDESSY lalu mengarahkan Terdakwa untuk pulang.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya