Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2015/PN Sml INDRA NOVIANTO, SH. MARIANUS MARTHEN MELATUNAN Alias ONGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-40/S.1.15/Epp.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANUS MARTHEN MELATUNAN Alias ONGEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MARINUS MARTHEN MELATUNAN Alias ONGEN pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 08.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di dalam rumah saksi korban RONI EFERD MALISNGORAR Alias RONI Kompleks BTN Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ?Penganiayaan? terhadap saksi korban RONI EFERD MALISNGORAR Alias RONI yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa bersama dengan keluarganya yakni saksi NONA LETHULUR, saksi NONA MELATUNAN dan saksi ECE RANGKORATAT mendatangi rumah saksi korban untuk menyelesaikan permasalahan perselingkuhan antara saksi korban dengan saksi ECE RANGKORATAT, ketika sedang terjadi pembicaraan dimana saksi ECE RANGKORATAT menjelaskan permasalahanya kepada saksi korban namun tidak diterima baik oleh saksi korban sehingga terjadi perdebatan antara saksi korban dan saksi OCI TEMAR yang merupakan istri saksi korban, kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi ACE RANGKORATAT ?Ece sebenarnya se mau apa, Ece supaya ose tau beta mau kawin deng ose, kalaupun beta datang disini keluarga dari pihak istri saya pukul saya berarti beta kawin deng ose, karena keluarga dari pihak istri saya tidak pukul saya sehingga saya tidak bisa kawin deng ose? kemudian perkataan saksi korban tersebut ditanggapi oleh terdakwa dengan mengatakan ?jadi ose anggap beta pung bongso ini apa? namun tidak digubris oleh saksi korban, karena tersinggung perkataanya tidak ditanggapi oleh saksi korban sehingga menyulut kemarahan terdakwa kemudian terdakwa langsung berdiri dan memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada bagian wajah saksi korban tepatnya pada bagian hidung dan mulut saksi korban hingga mengakibatkan hidung dan mulut saksi korban mengeluarkan darah dan salah satu giginya goyah.------------------

------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sesuai Visum et Repertum Nomor : 449/41/VR/V/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LAMBERTUS AFARATU Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah P.P Magreti dengan hasil sebagai berikut :

- Luka robek pada bibir atas dalam dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter

- Luka lecet pada hidung bawah sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter

- Bengkak pada pertengahan hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada bibir atas, luka lecet dan bengkak pada hidung, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya