Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2018/PN sml | AGUSTINUS THIODORUS | 1.PEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT 2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mar. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2018/PN sml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Feb. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Melarang Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas objek pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan yakni Peningkatan jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap. DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag); 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum; 4. Menghukum kepada tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.646.616.000,- (empat milliard enam ratus empat puluh enam juta, enam ratus enam belas ribu rupiah). 5. menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; 6. memerintahkan kepada tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang terhitung sejak putusan ini diucapkan. 7. menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |