Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2018/PN sml AGUSTINUS THIODORUS 1.PEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS THIODORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHAGUSTINUS THIODORUS
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BRAMPI MORIOLKOSU, SHPEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2RICKY F. MALISNGORAR, SH, MHPEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
3THOMAS AKWINO RUMWARIN, SHPEMERINTAH RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. Melarang Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas objek pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan yakni Peningkatan jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag);

3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;

4. Menghukum kepada tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.646.616.000,- (empat milliard enam ratus empat puluh enam juta, enam ratus enam belas ribu rupiah).

5. menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

6. memerintahkan kepada tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang terhitung sejak putusan ini diucapkan.

7. menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak