Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2014/PN Sml | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | 1.EFERARDUS SOLARBESAIN 2.MELJANUS E. MAKUPIOLA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2014 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2014/PN Sml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2014 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN Meletakan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 1781 meter persegi, terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas - batas sebagai berikut :
berikut bangunan parmanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas atas bidang tanah pekarangan dengan luas 1781 meter persegi , terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut ;
berikut bangunan parmanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik sah Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuata Para Tergugat mengusai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 945.250.000.- (sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat mengosongkan Tanah dalam keadaan baik; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |