Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2016/PN sml BEATRIX N TEMMAR 1.YOHANIS SASAKE Alias YOAS
2.YOHANIS RUMRUME Alias NANI
3.PIUS LAMERE als. PICE als.PAIT
4.YANUARIS KEMPIRMASE als. RINTO
5.NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR
6.LAURENSUS SESERMUDI Alias LAU.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 14/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-10/S.1.15/Ep.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1BEATRIX N TEMMAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS SASAKE Alias YOAS[Penahanan]
2YOHANIS RUMRUME Alias NANI[Penahanan]
3PIUS LAMERE als. PICE als.PAIT[Penahanan]
4YANUARIS KEMPIRMASE als. RINTO[Penahanan]
5NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR[Penahanan]
6LAURENSUS SESERMUDI Alias LAU.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----Bahwa mereka, terdakwa I Yohanis Sasake, terdakwa II Yohanis Rurume, terdakwa III Pius Lamere, terdakwa IV Yanuaris Kempirmase alias Rinto, terdawa V Norbertus Limdityar alias Nor dan terdakwa VI Laurensus Sesermudi alias Lau baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekitar pukul sekitar pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang berupa rumah korban Raimondus Yempormase, perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban Raimondus Yempormase yang sementara tidur di rumah miliknya di Desa Lauran didatangi oleh kakak saksi korban yang kemudian menyampaikan berita kepada saksi korban “orang-orang su mau datang kasi rusak rumah-rumah” lalu dijawab oleh saksi korban “ya sudah saya di rumah saja” dan selang beberapa saat kemudian datang sekelompok orang termasuk di dalamnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI yang langsung melakukan pengrusakan terhadap rumah saksi korban namun sempat ditegur oleh saksi korban “kita ada salah apa dengan kalian sehingga kalian bikin begini akan tetapi teguran saksi korban tidak diindahkan oleh para terdakwa dan massa lainnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa I yang berdiri di depan rumah saksi korban menggenggam sebuah kayu buah/potong yang ujungnya bercabang 2 (dua) dengan kedua tangannya selanjutnya memukulkan kayu buah/ potong tersebut ke pintu rumah korban yang terbuat dari kaca hingga rusak selanjutnya terdakwa I menendang pintu rumah dan lalu masuk ke dalam rumah selanjutnya terdakwa I kembali memukul kaca jendela rumah saksi korban, mengangkat kursi kayu yang ada di samping rumah saksi korban lalu membawa ke dalam rumah saksi korban dan membanting kursi kayu tersebut ke arah kursi-kursi dan meja plastik di dalam rumah saksi korban hingga patah/rusak serta memukul tembok bagian dalam rumah korban menjadi rusak/berlubang sementara itus terdakwa II yang berdiri di samping kiri depan rumah saksi korban dengan menggunakan kayu rep memukul berulang-ulang sekat-sekat jendela serta tembok rumah saksi korban hingga berlubang, kemudian terdakwa II berjalan menuju ke samping rumah saksi korban dan kembali memukul dinding rumah saksi korban hingga rusak.
  • Bahwa Terdakwa III dan terdakwa IV secara bersamaan, berdiri di depan rumah saksi korban dengan jarak 0,5 (nol koma lima) meter dimana masing-masing terdakwa III dan terdakwa IV memegang kayu rep dan memukuli tembok rumah dan kaca jendela kamar depan rumah saksi korban hingga mengakibatkan tembok rumah rusak dan kaca jendela kamar depan pecah.
  • Sementara itu terdakwa V yang dalam posisi berdiri kurang lebih setengah meter di depan rumah korban, dengan membawa sebuah kayu rep memukuli kaca jendela bagian samping kiri rumah saksi korban berulang-ulang hingga kaca jendela pecah lalu berjalan menuju samping kiri rumah saksi korban dan kembali memukuli tembok rumah bagian samping kiri berkali-kali hingga tembok rumah saksi korban rusak. Terdakwa VI yang berdiri dengan jarak setengah meter di depan rumah saksi korban, menggunakan kayu rep untuk memukuli kaca jendela rumah berkali-kali hingga pecah lalu kemudian berjalan ke amping rumah saksi korban dan kembali memukuli tembok rumah saksi korban hingga rusak.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengkibatkan kerusakan pada rumah saksi korban dengan nilai total lebih-kurang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta) rupiah.

 

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa mereka, terdakwa I Yohanis Sasake, terdakwa II Yohanis Rurume, terdakwa III Pius Lamere, terdakwa IV Yanuaris Kempirmase alias Rinto, terdawa V Norbertus Limdityar alias Nor dan terdakwa VI Laurensus Sesermudi alias Lau baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekitar pukul sekitar pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai  atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain berupa rumah  saksi korban Raimondus Yempormase,yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban Raimondus Yempormase yang sementara tidur di rumah miliknya di Desa Lauran didatangi oleh kakak saksi korban yang kemudian menyampaikan berita kepada saksi korban “orang-orang su mau datang kasi rusak rumah-rumah” lalu dijawab oleh saksi korban “ya sudah saya di rumah saja” dan selang beberapa saat kemudian datang sekelompok orang termasuk di dalamnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI yang langsung melakukan pengrusakan terhadap rumah saksi korban namun sempat ditegur oleh saksi korban “kita ada salah apa dengan kalian sehingga kalian bikin begini akan tetapi teguran saksi korban tidak diindahkan oleh para terdakwa dan massa lainnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa I yang berdiri di depan rumah saksi korban menggenggam sebuah kayu buah/potong yang ujungnya bercabang 2 (dua) dengan kedua tangannya selanjutnya memukulkan kayu buah/ potong tersebut ke pintu rumah korban yang terbuat dari kaca hingga rusak selanjutnya terdakwa I menendang pintu rumah dan lalu masuk ke dalam rumah selanjutnya terdakwa I kembali memukul kaca jendela rumah saksi korban, mengangkat kursi kayu yang ada di samping rumah saksi korban lalu membawa ke dalam rumah saksi korban dan membanting kursi kayu tersebut ke arah kursi-kursi dan meja plastik di dalam rumah saksi korban hingga patah/rusak serta memukul tembok bagian dalam rumah korban menjadi rusak/berlubang sementara itus terdakwa II yang berdiri di samping kiri depan rumah saksi korban dengan menggunakan kayu rep memukul berulang-ulang sekat-sekat jendela serta tembok rumah saksi korban hingga berlubang, kemudian terdakwa II berjalan menuju ke samping rumah saksi korban dan kembali memukul dinding rumah saksi korban hingga rusak.
  • Bahwa Terdakwa III dan terdakwa IV secara bersamaan, berdiri di depan rumah saksi korban dengan jarak 0,5 (nol koma lima) meter dimana masing-masing terdakwa III dan terdakwa IV memegang kayu rep dan memukuli tembok rumah dan kaca jendela kamar depan rumah saksi korban hingga mengakibatkan tembok rumah rusak dan kaca jendela kamar depan pecah.
  • Sementara itu terdakwa V yang dalam posisi berdiri kurang lebih setengah meter di depan rumah korban, dengan membawa sebuah kayu rep memukuli kaca jendela bagian samping kiri rumah saksi korban berulang-ulang hingga kaca jendela pecah lalu berjalan menuju samping kiri rumah saksi korban dan kembali memukuli tembok rumah bagian samping kiriberkali-kali hingga tembok rumah saksi korban rusak. Terdakwa VI yang berdiri dengan jarak setengah meter di depan rumah saksi korban, menggunakan kayu rep untuk memukuli kaca jendela rumah berkali-kali hingga pecah lalu kemudian berjalan ke amping rumah saksi korban dan kembali memukuli tembok rumah saksi korban hingga rusak.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengkibatkan kerusakan pada rumah saksi korban dengan nilai total lebih-kurang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta) rupiah.

 

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya