Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Sml 1.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
KAMILUS ALWER Alias KASPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-59/Q.1.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMILUS ALWER Alias KASPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KAMILUS ALWER alias KASPAR, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 sekira antara pukul 00.50 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik istri Terdakwa di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain lain, yaitu terhadap Korban IRINEUS NIFANNGELJAU

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KAMILUS ALWER alias KASPAR, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 sekira antara pukul 00.50 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik istri Terdakwa di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap Korban IRINEUS NIFANNGELJAU

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KAMILUS ALWER alias KASPAR, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 sekira antara pukul 00.50 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik istri Terdakwa di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian, yaitu terhadap Korban IRINEUS NIFANNGELJAU

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KAMILUS ALWER alias KASPAR, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 sekira antara pukul 00.50 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik istri Terdakwa di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yaitu terhadap Korban IRINEUS NIFANNGELJAU

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya