Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
RESELIUS PALANGDA Alias RESEL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 69/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-50/Q.1.13/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESELIUS PALANGDA Alias RESEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-12/Q.1.13/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

RESELIUS PALANGDA alias RESEL

Tempat lahir

:

Gantaran

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 09 April 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bulian Massa'bu, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pelaut

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                     : 21 Mei 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik Polri             : Sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024

  di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

  • Perpanjangan PU        : Sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 19 Juli 2024

  di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

  • Penuntut Umum          : Sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 06 Agustus 2024

  di Rutan Lapas Kelas III Saumlaki.

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa ia Terdakwa RESELIUS PALANGDA alias RESEL pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kamar mesin KM. Sabuk Nusantara 104 di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal ketika pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 Terdakwa ditelepon oleh Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN dengan Nomor 0812 3620 1926 dan Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN bertanya kepada Terdakwa bahwa “APAKAH INI DENGAN PA MANDOR”, kemudian Terdakwa menjawab bahwa benar Terdakwa adalah mandor kapal tersebut, lalu Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN menyampaikan bahwa “PAK INI SAYA ATAS NAMA ONGEN, SAYA BISA TITIP BARANG KAH?” kemudian Terdakwa menanyakan bahwa barang apa, lalu Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN tersebut menjawab bahwa “SAYA MAU TITIP BURUNG PAK, UNTUK DIBAWA KE KUPANG” kemudian Terdakwa menanyakan bahwa “APAKAH BURUNG TERSEBUT AMAN KAH PAK?”, lalu Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN tersebut menyampaikan kepada Terdakwa bahwa “BURUNG TERSEBUT AMAN DAN SAKSI ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN ALIAS ONGEN AKAN BERTANGGUNGJAWAB APABILA TERJADI PERMASALAHAN ATAUPUN BURUNG TERSEBUT MATI”, kemudian Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN tersebut juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa “KALAU BEGITU NANTI SAYA TELFON KETIKA BURUNGNYA SUDAH DIANTAR”;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIT, Terdakwa ditelpon oleh Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN yang menyampaikan kepada Terdakwa bahwa “ITU BURUNGNYA SUDAH DIANTAR SAMA ANAK BUAH SAYA” dan pada pukul 03.30 WIT  datang seorang laki-laki membawa 3 (tiga) buah karung yang di dalamnya terdapat 55 (lima puluh lima) ekor Burung Kakatua Tanimbar yang ditempatk an di dalam 3 (tiga) buah sangkar kawat, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada laki-laki tersebut bahwa “INI KAH BURUNGNYA?” dan laki-laki tersebut menjawab bahwa “IA PAK INI BURUNG YANG DITITIPIN SAMA PAK ONGEN”, kemudian Terdakwa mengarahkan kepada Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN untuk menaruh atau menyimpan 55 (lima puluh lima) ekor Burung Kakatua Tanimbar yang ditempatkan di dalam 3 (tiga) buah sangkar kawat tersebut ke dalam kamar mesin KM Sabuk Nusantara 104 dengan alasan agar burung-burung tersebut tidak terpapar matahari dan hujan, serta agar memudahkan Terdakwa dalam memberikan makan kepada burung-burung tersebut karena Terdakwa juga bertugas untuk mengontrol mesin kapal selama berlayar sehingga Terdakwa standby atau menetap di Kamar Mesin dan kemudian sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa kembali di telepon oleh Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN yang mengatakan bahwa “PAK SAYA MAU ANTAR PAKAN UNTUK BURUNG, TRUS KIRA-KIRA PERJALANAN KE KUPANG BERAPA HARI BIAR SAYA SIAPKAN PAKAN BURUNG SELAMA PERJALANAN” dan Terdakwa menyampaikan bahwa perjalanan dari Saumlaki hingga Kupang dapat memakan waktu kurang lebih 6 (enam) hari, setelah itu sekira pukul 17.00 WIT Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN datang membawa 2 (dua) buah karung yang berisikan pakan burung berupa pisang dalam jumlah kurang lebih 10 (sepuluh) sisir beserta 2 (dua) sangkar kawat kosong dan saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN bahwa 55 (lima puluh lima) ekor Burung Kakatua Tanimbar yang sebelumnya diantar oleh anak buah Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN disimpan oleh Terdakwa di kamar mesin, kemudian Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa “CARA UNTUK MEMBERI PAKAN KEPADA BURUNG TERSEBUT CUKUP DENGAN MEMBELAH MENJADI DUA BAGIAN DAN DITARUH DI ATAS SANGKAR”, lalu Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN menempatkan beberapa burung ke dalam 2 (dua) sangkar kawat kosong yang baru Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN bawa, kemudian Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN pamit dengan melambaikan tangan ke arah Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika Saksi Pelapor CARDOLIN CHRISTIAN LATUPUTTY alias CARDO bersama Saksi MESAK  RETTOB selaku Anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku yang bertugas di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedang melakukan pemeriksaan pada sebuah KM Sabuk Nusantara 104 yang hendak melakukan perjalanan dengan rute tujuan Saumlaki – Kupang dan sedang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dan kemudian Saksi Pelapor CARDOLIN CHRISTIAN LATUPUTTY alias CARDO bersama Saksi MESAK  RETTOB mendapati 55 (lima puluh lima) ekor Burung Kakatua Tanimbar yang ditempatkan di dalam 5 (lima) buah sangkar kawat dalam kondisi hidup yang disimpan pada kamar mesin KM. Sabuk Nusantara 104 kemudian Saksi Pelapor memanggil salah seorang ABK (anak buah kapal) yaitu Saksi AMRI NOVREDI TANA alias AMRI untuk memanggil kapten kapal sebagai penanggungjawab serta orang yang memiliki burung-burung tersebut yakni Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi Pelapor dan Saksi Pelapor menanyakan kepada Terdakwa mengenai siapa pemilik dari 55 (lima puluh lima) ekor Burung Kakatua Tanimbar yang ditempatkan di dalam 5 (lima) buah sangkar kawat dalam kondisi hidup tersebut yang disimpan pada kamar mesin KM. Sabuk Nusantara 104 dan kemudian Terdakwa menjawab kepada Saksi Pelapor bahwa Terdakwa adalah orang yang bertanggungjawab atas burung-burung tersebut yang mana burung-burung tersebut merupakan titipan dari Saksi ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN (yang dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk dibawa ke Nusa Tenggara Timur tepatnya Kupang dengan rute Saumlaki – Kupang, selanjutnya ketika burung-burung tersebut sampai di Kupang maka orang yang menerima burung-burung tersebut yakni Sdr. KONI akan memberikan uang kepada Terdakwa;
  • Bahwa 55 (lima puluh lima) ekor Burung Kakatua Tanimbar yang ditempatkan di dalam 5 (lima) buah sangkar kawat dalam kondisi hidup tersebut termasuk ke dalam daftar Satwa Yang Dilindungi sebagaimana yang tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Kolom Nomor 257 (Cacatua goffiniana/Kakatua Tanimbar).

---- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya