Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Sml SONY HENDRA RATISSA, S.Hut KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SONY HENDRA RATISSA, S.Hut
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah. 
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon.
  5. Mengembalikan dan memulihkan hak Termohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon.
  6. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengumumkan putusan ini dalam semua Media Cetak dan Media Elektronik yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara khusus dan Indonesia secara umum.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)

 

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya