Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
OBED ANDREAS LOLOLUAN Alias OBI Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-47/Q.1.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBED ANDREAS LOLOLUAN Alias OBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR: PDM-35/Q.1.13/Eoh.2/06/2024

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

OBED ANDREAS LOLOLUAN alias OBI

Tempat Lahir

:

Lingat

Umur/Tanggal Lahir

:

58 Tahun/14 November 1966

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingat, RT 002/RW 001 Desa Lingat, Kec. Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMA

Nomor Identitas

:

8103021111550002

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tidak ditangkap.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik                 : -
  • Perpanjangan PU  : -
  • Penuntut Umum    : Rutan, 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d                                      tanggal 16 Juli 2024
  1. DAKWAAN:

--------- Bahwa ia Terdakwa OBED ANDREAS LOLOLUAN alias OBI, pada hari Minggu tanggal 02 bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIT, atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di samping rumah saksi korban MIHEL LOLOLUAN alias MIHEL yang beralamat di Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban MIHEL LOLOLUAN alias MIHEL, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada awalnya Terdakwa pergi ke kebun untuk memanen hasil kebun berupa pisang, namun sesampainya di kebun, Terdakwa melihat pohon pisang milik Terdakwa telah ditebang oleh saksi korban sehingga Terdakwa mendatangi saksi korban, yang mana saksi korban sedang duduk bersama saksi ELIAS LEREBULAN, saksi YOSIS HANORSIAN dan saksi BONI HANORSIAN di samping rumah saksi korban, kemudian sesampainya di rumah saksi korban Terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa “SAPA SURU LALU PI PAMERI PISANG-PISANG ITU (SIAPA SURUH KAU TEBANG PISANG-PISANG ITU)”, kemudian saksi korban menjawab bahwa “OSE INI BIADAP KURANG AJAR PENCURI (KAU INI BIADAP, KURANG AJAR, PENCURI)”, selanjutnya saksi korban menghampiri Terdakwa dan menunjuk wajah Terdakwa dengan menggunakan jari tangan kanan saksi korban, kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa melepaskan tangan kanan Terdakwa dari saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung saksi korban hingga saksi korban terjatuh;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami pendarahan pada hidung dan mulut sehingga harus mendapatkan pengobatan medis dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari karena harus berisitrahat dirumah;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/67/VII/2023 tanggal 02 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Dr. YUWEN FONDLY HULKYAWAR selaku dokter pada Puskesmas Lingat dengan Hasil Kesimpulan sebagai berikut:

Seorang laki-laki, umur 68 tahun didapatkan beberapa luka lecet dan bengkak pada hidung serta tampak bekas darah pada kedua lubang hidung dan beberapa luka lecet pada lengan kanan atas yang diakibatkan oleh trauma tumpul dan luka-luka yang dialami termasuk luka derajat sedang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya