Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN sml | YALMI ISTIA | KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU BARAT DAYA Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MALUKU BARAT DAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN sml | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | 0 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/17/IX/2018/Reskrim tertanggal 24 September 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidakan TERMOHON melakukan Penangkapan terhadap PEMOHON pada tanggal 23 September 2018 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/26/IX/2018/Reskrim tertanggal 24 September 2018 adalah tidak sah dan melawan hukum; 4. Menyatakan tidakan TERMOHON melakukan Penahanan terhadap PEMOHON pada tanggal 23 September 2018 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/28/IX/2018/Reskrim tertanggal 25 September 2018 adalah tidak sah dan melawan hukum; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |