Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sml 1.KIMDEVITS BERTHI MARKUS Alias KIM
2.HERMAN SAKNOSIWY Alias EMANG
3.HARUN LERRICK Alias HARUN Alias BULAY
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU BARAT DAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KIMDEVITS BERTHI MARKUS Alias KIM
2HERMAN SAKNOSIWY Alias EMANG
3HARUN LERRICK Alias HARUN Alias BULAY
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU BARAT DAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penangkapan adalah tidak sah karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka para Pemohon  adalah tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  4. Menyatakan Penahanan para Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Memerintahkan kepada  Termohon untuk segera menghentikan Proses Hukum terhadap para Pemohon setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polda Maluku tempat Para Pemohon di tahan;
  7. Menghukum Termohon mengganti kerugian yang diderita oleh Para Pemohon sebesar Rp. 125,00 (serratus dua puluh lima) rupiah;
  8. Menghukum Termohon untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Para Pemohon di Media Cetak, Online dan media social selama tuju hari berturut-turut;
  9. Memulihkan hak-hak Para Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat serta martabatnya;

Atau  :

Jika Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya