Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2014/PN Sml AGUSTINUS THIODORUS 1.BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2.DIREKTUR RSUD Dr.P.P.MAGRETTI SAUMLAKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2014/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS THIODORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN,SHAGUSTINUS THIODORUS
2NIKSON LARTUTUL,SHAGUSTINUS THIODORUS
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2DIREKTUR RSUD Dr.P.P.MAGRETTI SAUMLAKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Dalam Provisi :

  • Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat ;
  • Meletakan sita jaminan atas obyek sengketa.

B. Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa;
  4. Menyatakan sah Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I serta mengikat para pihak yang membuatnya;
  5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 9.520.000.000.- (sembilan miliard lima ratus dua puluh juta rupiah)
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada Banding,Kasasi dan Perlawanan (Verzet).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak