Petitum |
- PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH Tanggal 24 Juli 2020 yang telah didaftarkan pada Notaris CHATARINA DIANA PILIJAI Nomor : 73/W/IX/2020 pada tanggal 16 September 2020 dengan luas tanah 666 M2 yang terdiri dari ukuran panjang 37 meter dan lebar 18 meter, terletak di daerah Watrui Petuanan Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Yosef Yeunifan
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Yusinta Singeran
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Wilem Maskikit
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Andreas Sikafir
- Menyatakan objek sengketa berdasarkan SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH Tanggal 24 Juli 2020 yang telah didaftarkan pada Notaris CHATARINA DIANA PILIJAI Nomor : 73/W/IX/2020 pada tanggal 16 September 2020 dengan luas tanah 666 M2 yang terdiri dari ukuran panjang 37 meter dan lebar 18 meter, terletak di daerah Watrui Petuanan Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Yosef Yeunifan
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Yusinta Singeran
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Wilem Maskikit
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Andreas Sikafir
Adalah Milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjual objek sengketa kepada Penggugat namun objek sengketa dikuasai oleh Tergugat I berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019, berlokasi di depan kampus STIESA (sekarang Kampus UNLESA), Jl. Prof. Boediono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dengan cara menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019, berlokasi di depan Kampus STIESA (sekarang Kampus UNLESA), Jl. Prof. Boediono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Menyatakan tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019, berlokasi di depan Kampus STIESA (sekarang Kampus UNLESA), , Jl. Prof. Boediono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakuan perbautan melawan hukum dengan cara menerbitkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019, berlokasi di depan Kampus STIESA (sekarang Kampus UNLESA), Jl. Prof. Boediono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk mencabut/membatalkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019, berlokasi di depan Kampus UNLESA (dahulunya STIESA), Jl. Prof Boediono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Menetapkan kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.350.000.000,-(satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian:
- Kerugian Materil: Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian Imateril: Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.350.000.000,-(satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian:
- Kerugian Materil: Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian Imateril: Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walau ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau verset;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
- SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |