Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WanprestasI (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi Sisa Pinjaman Kredit usaha sebesar Rp.29.933.000,-(dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.59.866.000,-(lima puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh enam juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua sebagal dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat ]alai melaksanakan isi putusan ml terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara -mi.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeniksa dan mengadili Perkara ml berpendapat ]aln, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |