Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2016/PN sml | MARGARETHA M. WUARLELA | DOMINGGUS SALAKAY | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah seluas 1.292 M(seribu dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) dengan batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini adalah tanah hak waris milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan memiliki Tanah Objek Sengketa dengan luas dan batas-batasnya sebagaimana terurai pada gugatan Penggugat adalah peprbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum; 4, Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari ayah Penggugat bernama Oktovianus Wuarlela; 5. Menyatakan proses penerbitan sertipikat hak milik Nomor : 00325 tanggal 11 Maret 2015 dengan luas tanah 225 M (dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama tergugat incasu DOMINGGUS SALAKAI adalah cacat dan tidak sah menurut hukum; 6. Menyatakan sita jaminan (Conserfatoir Besalag) adalah sah dan berharga; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian moril sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: kerugian materiil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kerugian moril Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah; 8. Menghhukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara. Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |