Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Sml 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
DANIEL MELSADALIM Alias DANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-44/Q.1.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL MELSADALIM Alias DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

NOMOR: PDM-32/Q.1.13/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

DANIEL MELSADALIM alias DANI

Tempat lahir

:

Lorwembun

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 06 November 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sangliat Krawain, RT.006/RW.003, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, USW Desa Lorwembun, Kecamatan Kormolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penahanan
  • Penyidik Polri             : Sejak tanggal 23 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024

  di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

  • Perpanjangan PU        : Sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024

  di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

  • Penuntut Umum          : Sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024

  di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

 

  1. DAKWAAN:

Primair

Bahwa ia Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI pada rentang waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari Tahun 2024 sekitar pukul 01.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 dan Tahun 2024, bertempat di Gudang tempat penyimpanan teripang di belakang Billiard Mener Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan, yaitu terhadap Saksi Korban CHEN HAILONG alias LONG, yang mana perbuatan tersebut masing-masing dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIT Saksi Korban CHEN HAILONG alias LONG diberitahukan oleh karyawan Hotel HI yaitu Sdr. EVEN bahwa taripang milik Saksi Korban telah hilang atau di curi namun belum diketahui siapa pelakunya.
  • Bahwa setelah Saksi Korban CHEN HAILONG alias LONG mendapatkan informasi tersebut, Saksi Korban langsung mengurus tiket dari Cina untuk kembali ke Indonesia yang kemudian pada tanggal 04 Maret 2024 Saksi Korban tiba di Saumlaki;
  • Bahwa sesampainya di Saumlaki, Saksi Korban CHEN HAILONG alias LONG langsung melakukan pengecekan ke Gudang tempat penyimpanan teripang miliknya yang berada di belakang Billiard Mener Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Saksi Korban melihat bahwa taripang miliknya telah hilang dengan rincian taripang polos sebanyak 108 kg, taripang bintik sebanyak 5 kg, taripang gosok sebanyak 6 kg, taripang kapok sebanyak 48 kg, dan taripang namat sebanyak 52 kg;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, Saksi Korban CHEN HAILONG Alias LONG langsung meminta kepada Saksi DINA EFA GO untuk melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi terdekat (Polres Kepulauan Tanimbar) dan anggota Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar sempat turun ke TKP untuk melakukan pengecekan serta olah TKP;
  • Bahwa pada saat itu Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN ingin membeli taripang milik Saksi Korban CHEN HAILONG Alias LONG dan mendengar informasi dari Saksi Korban bahwa taripang miliknya telah hilang dan selanjutnya Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN membantu Saksi Korban untuk mencari taripang milik Saksi Korban;
  • Bahwa Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN tiba di Saumlaki pada tanggal 05 April 2024 dan sempat menemui Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN yang berada di Pasar Omele untuk menanyakan kepadanya terkait dengan adakah orang yang datang menjual taripang polos pada sekira bulan Februari 2024 kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN;
  • Bahwa kemudian Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN menyampaikan kepada Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN bahwa ada orang yang datang dan menjual taripang polos kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN dan kemudian Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN menanyakan kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN apakah Saksi mengenal wajah orang yang menjual taripang tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN menunjukkan foto Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN dan Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN menjawab bahwa orang tersebutlah yang menjual taripang polos kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN;
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik Saksi Korban CHEN HAILONG Alias LONG yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali dalam rentang waktu sekira bulan Desember 2023 hingga Januari 2024;
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI melakukan pencurian pada waktu malam hari dimana waktunya tidak menentu karena ketika Terdakwa ingin melakukan pencurian, Terdakwa selalu melihat kondisi air apakah sudah surut ataukah belum;
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI melakukan pencurian dengan cara berjalan dari pantai belakang masjid menuju ke belakang Toko Sumber Teknik yang lama (bersebelahan dengan Hotel Harapan Indah) setelah itu Terdakwa naik ke atas dan mendekati pagar Billiard Mener kemudian Terdakwa memanjat masuk ke dalam melalui pagar tersebut dan setelah berada di dalam halaman Gudang, kemudian Terdakwa berjalan menuju bangunan Gudang tempat penyimpanan teripang milik Saksi Korban CHEN HAILONG Alias LONG yang berada di belakang Billiard Mener Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan selanjutnya masuk melalui jendela gudang yang sudah sebagian pecah dengan cara memasukkan tangan melalui kaca jendela yang sebagian pecah tersebut lalu membuka Grendel jendela dan masuk ke dalam bangunan Gudang melalui jendela yang telah Terdakwa buka tersebut;
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI melakukan pencurian terhadap taripang milik Saksi Korban dengan rincian taripang polos sebanyak 108 kg, taripang bintik sebanyak 5 kg, taripang gosok sebanyak 6 kg, taripang kapok sebanyak 48 kg, dan taripang namat sebanyak 52 kg;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindakan pencurian tersebut dikarenakan Terdakwa pada saat itu membutuhkan uang Dimana terdapat permasalahan yang terjadi di dalam keluarga Terdakwa dan hal tersebutlah yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan pencurian.

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI pada rentang waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari Tahun 2024 sekitar pukul 01.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 dan Tahun 2024, bertempat di Gudang tempat penyimpanan teripang di belakang Billiard Mener Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Pencurian, yaitu terhadap Saksi Korban CHEN HAILONG alias LONG, yang mana perbuatan tersebut masing-masing dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIT Saksi Korban CHEN HAILONG alias LONG diberitahukan oleh karyawan Hotel HI yaitu Sdr. EVEN bahwa taripang milik Saksi Korban telah hilang atau di curi namun belum diketahui siapa pelakunya.
  • Bahwa setelah Saksi Korban CHEN HAILONG alias LONG mendapatkan informasi tersebut, Saksi Korban langsung mengurus tiket dari Cina untuk kembali ke Indonesia yang kemudian pada tanggal 04 Maret 2024 Saksi Korban tiba di Saumlaki;
  • Bahwa sesampainya di Saumlaki, Saksi Korban CHEN HAILONG alias LONG langsung melakukan pengecekan ke Gudang tempat penyimpanan teripang miliknya yang berada di belakang Billiard Mener Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Saksi Korban melihat bahwa taripang miliknya telah hilang dengan rincian taripang polos sebanyak 108 kg, taripang bintik sebanyak 5 kg, taripang gosok sebanyak 6 kg, taripang kapok sebanyak 48 kg, dan taripang namat sebanyak 52 kg;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, Saksi Korban CHEN HAILONG Alias LONG langsung meminta kepada Saksi DINA EFA GO untuk melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi terdekat (Polres Kepulauan Tanimbar) dan anggota Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar sempat turun ke TKP untuk melakukan pengecekan serta olah TKP;
  • Bahwa pada saat itu Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN ingin membeli taripang milik Saksi Korban CHEN HAILONG Alias LONG dan mendengar informasi dari Saksi Korban bahwa taripang miliknya telah hilang dan selanjutnya Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN membantu Saksi Korban untuk mencari taripang milik Saksi Korban;
  • Bahwa Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN tiba di Saumlaki pada tanggal 05 April 2024 dan sempat menemui Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN yang berada di Pasar Omele untuk menanyakan kepadanya terkait dengan adakah orang yang datang menjual taripang polos pada sekira bulan Februari 2024 kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN;
  • Bahwa kemudian Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN menyampaikan kepada Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN bahwa ada orang yang datang dan menjual taripang polos kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN dan kemudian Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN menanyakan kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN apakah Saksi mengenal wajah orang yang menjual taripang tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi LI ZHONGCHUAN alias CHUAN menunjukkan foto Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN dan Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN menjawab bahwa orang tersebutlah yang menjual taripang polos kepada Saksi PAN ZHONGLIN alias ALAN;
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik Saksi Korban CHEN HAILONG Alias LONG yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali dalam rentang waktu sekira bulan Desember 2023 hingga Januari 2024;
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI melakukan pencurian pada waktu malam hari dimana waktunya tidak menentu karena ketika Terdakwa ingin melakukan pencurian, Terdakwa selalu melihat kondisi air apakah sudah surut ataukah belum;
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI melakukan pencurian dengan cara berjalan dari pantai belakang masjid menuju ke belakang Toko Sumber Teknik yang lama (bersebelahan dengan Hotel Harapan Indah) setelah itu Terdakwa naik ke atas dan mendekati pagar Billiard Mener kemudian Terdakwa memanjat masuk ke dalam melalui pagar tersebut dan setelah berada di dalam halaman Gudang, kemudian Terdakwa berjalan menuju bangunan Gudang tempat penyimpanan teripang milik Saksi Korban CHEN HAILONG Alias LONG yang berada di belakang Billiard Mener Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan selanjutnya masuk melalui jendela gudang yang sudah sebagian pecah dengan cara memasukkan tangan melalui kaca jendela yang sebagian pecah tersebut lalu membuka Grendel jendela dan masuk ke dalam bangunan Gudang melalui jendela yang telah Terdakwa buka tersebut;
  • Bahwa Terdakwa DANIEL MELSADALIM alias DANI melakukan pencurian terhadap taripang milik Saksi Korban dengan rincian taripang polos sebanyak 108 kg, taripang bintik sebanyak 5 kg, taripang gosok sebanyak 6 kg, taripang kapok sebanyak 48 kg, dan taripang namat sebanyak 52 kg;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindakan pencurian tersebut dikarenakan Terdakwa pada saat itu membutuhkan uang Dimana terdapat permasalahan yang terjadi di dalam keluarga Terdakwa dan hal tersebutlah yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan pencurian.

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya