Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2016/PN sml | RICKY FERDINAND MALISNGORAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pengangkatan Anak | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2016/PN sml | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Mei 2016 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa penyerahan seorang anak laki-laki bernama BITZAEL SALVESTER MALISNGORAR lahir di Ambon pada tanggal 16 Juni 2011 kepada Pemohon adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan secara hukum bahwa seorang anak bernama BITZAEL SALVESTER MALISNGORAR lahir di Ambon pada tanggal 16 Juni 2011, adalah anak angkat yang sah dari Pemohon; 4. Memrintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mengirimkan salinan Penetapan ini untuk dicatat dalam Register Catatan Sipil tentang keberadaan anak tersebut sebagai anak angkat dari pasangan Ayah RICKY FERNDINAND MALISNGORAR, S.H., M.H. (Pemohon) dan Ibu BENSELINA ROMROMA (Istri Pemohon); 5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. Atau : Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |