Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2017/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
SILVIA KANETY Alias KUI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-70/S.1.15/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVIA KANETY Alias KUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHSILVIA KANETY Alias KUI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SILVIA KANETY Alias KUI pada hari Kamis  tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di teras rumah saksi korban ELISABETH PORSIANA yang terletak di Kompleks Gunung Nona Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka”, yang dilakukan terhadap Saksi korban ELISABETH PORSIANA Alias LISA, dengan cara-cara sebagai berikut: --

------- Berawal ketika Saksi korban ELISABETH PORSIANA Alias LISA bersama anaknya yang berumur 3 (tiga) tahun sementara menonton Televisi di dalam rumahnya dan mendengar ada bunyi lemparan batu di bagian atap rumah saksi korban sehingga saksi korban beranjak ke depan pintu rumahnyasambil marah-marah untuk melampiaskan kekesalan atas pelemparan terhadap atap rumahnya, mendengar perkataan marah-marah saksi korban, terdakwa SILVIA KANETY Alias KUI yang adalah tetangga rumah dari saksi korban tersinggung sehingga terdakwa berkata kepada saksi korban “siapa yang lempar oce punya ruma, ce yang gila jadi dudul-duduk sendiri lalu bilang orang lempar rumah”, perkataan terdakwa tersebutditanggapi saksi korban dengan berkata :”iya, beta punya rumah karena bunyi lemparan makanya beta marah-marah kalau tidak ada lemparan untuk apa beta marah-marah”, tidak lama kemudian datang seorang perempuan yang tidak saksi korban kenal dan berkata kepada saksi korban : “oce itu memang paling parlente” sehingga saksi korban menanggapi perempuan yang tidak saksi korban kenal tersebut dengan berkata “sudah kalau parlente mari katong sumpah” dengan maksud siapa yang melempar rumah maka akan mengalami kematian besok, setelah selesai melakukan penyumpahan dengan menggunakan Alkitab, perempuan tersebut langsung pergi dari rumah saksi korban sementara terdakwa tetap bertahan sehingga saksi korban menyuruh agar terdakwa pulang karena masalah telah selesai akan tetapi terdakwa tidak beranjak pulang ke rumahnya melainkan terdakwa berkata bahwa saksi korban gila sehingga saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, selanjutnya terdakwa yang telah tersulut emosinya menghampiri saksi korban dan langsung menarik baju bebydol yang digunakan saksi korban tepatnya di bahu sebelah kanan saksi korbandengan menggunakan tangan kiri sehingga saksi korban merontak mengakibatkan baju yang dipakai saksi korban robek dari bagaian bahu sampai ke leher, selanjutnya terdakwa menarik rambut saksi korban hingga saksi korban dalam posisi tertunduk selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara menampar bagian telinga kiri dan telinga kanan saksi korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, saksi korban berusaha melepaskan diri dari terdakwa namun terdakwa kembali menarik rambut saksi korban sehingga posisi saksi korban tersandar pada tiang teras rumah selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kena pada bagian belakang leher saksi korban, sehingga saksi korban kembali berusaha melepaskan diri dari terdakwa dan akhirnya tangan terdakwa pun terlepas dari rambut saksi korban, akan tetapi terdakwa kembali melakukan pemukulan dengan cara menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri kena pada telinga kanan dan telinga kiri saksi korban, setelah melakukan pemukulan terhadap saksi korban, terdakwa sempat berkata kepada saksi korban :”telpon polisi, lapor polisi beta tunggu ce di sini”.

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ELISABETH PORSIANA Alias LISA mengalami rasa sakit dan luka sesuai dengan Visum Et Repertum: No. 449/ RSUD.76/VR/ VIII/ 2017, tanggal 24 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GEOVANNO HENDRICO LETTY, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Hasil Pemeriksaan :

Pasien datang di antar Polisi dalam keadaan Sadar pada pemeriksaan ditemukan :

  • Terdapat benjolan pada daun telinga kiri bagian belakang dengan ukuran pajang nol koma lima dan lebar nol koma lima centimeter;
  • Terdapat benjolan pada daun telinga kanan bagian belakang dengan ukuran panjang satu dan lebar nol koma lima centimeter;
  • Terdapat benjolan pada leher bagian belakang dengan ukuran panjang satu dan lebar satu centimeter;

Telah diperiksa seorang perempuan dua puluh tujuh tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan luar ditemukan, terdapat benjolan pada daun telinga kiri dan kanan bagian belakang serta benjolan pada leher bagian belakang, benjolan diatas akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

  • Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya