Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2016/PN sml 1.ZACHARIAS SAMPONU
2.EMANUEL AKIRAMAN BATMOMOLIN
3.HERMAN YOSEPH LEREBULAN
4.SAINRESY KRISOGONUS
MATIAS RANGKOLY Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZACHARIAS SAMPONU
2EMANUEL AKIRAMAN BATMOMOLIN
3HERMAN YOSEPH LEREBULAN
4SAINRESY KRISOGONUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MATIAS RANGKOLY
2PEMERINTAH RI Cq MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI Cq KEPALA BADAN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI Cq KEPALA UNTI PELAKSANA TEKNIS STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I AMBON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL W. NIRAHUA, S.H.,M.HPEMERINTAH RI Cq MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI Cq KEPALA BADAN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI Cq KEPALA UNTI PELAKSANA TEKNIS STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I AMBON
2HELMY JULIANS SULILATU, S.H.PEMERINTAH RI Cq MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI Cq KEPALA BADAN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI Cq KEPALA UNTI PELAKSANA TEKNIS STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I AMBON
3JACOBIS SIAHAYA, S.HPEMERINTAH RI Cq MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI Cq KEPALA BADAN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI Cq KEPALA UNTI PELAKSANA TEKNIS STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I AMBON
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SIFNANA
2PEMERINTAH RI Cq mENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq CAMAT TANIMBAR SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 188.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan Permintaan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk selama Pemeriksaan Perkara ini berlangsung dan Putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak melakukan tindakan berupa apapun atau dengan alasan apapun yang dari sifat dan tujuannya adalah untuk melakukan aktifitas membangun di atas Tanah Obyek Sengketa I dan Tanah Obyek sengketa II baik berupa menggusur dan/atau tindakan lainnya yang dapat meruba keadaan tanah dari wujud aslinya.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila melanggar perintah/larangan dalam Provisi ini, membayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kali pelanggara, dan harus dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus.
  4. Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun ada Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar by Voorraad).
  5. Menunda biaya Perkara dalam Provisi ini sampai putusan akhir.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah satu rumpun keluarga Adat yang dikenal dengan nama SOA KRAWAIN yang berada di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  3. Menyatakan Tanah Adat Soa Krawain yang terletak di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang dikenal dengan nama ANDRIT yang luasnya ± 16 Hektare dengan batas-batasnya :

Utara berbatasan dengan

  •  

Dusun Lawandrar Dalmir

Selatan berbatasan dengan

  •  

Yonli, Bang Anak Dasyar dan Bang Anak Lebabnir

Timur Berbatasan dengan

  •  

Dusun Luanenan, Dusun Wamofun dan Dusun Timpyakar

Barat berbatasan dengan

  •  

Sue Lolan dan Fase Ulun

Adalah tanah milik dari Para Penggugat dan Tergugat I.

  1. Menyatakan Tanah Obyek sengketa I dan Tanah Obyek sengketa II adalah sebagian dari tanah adat Soa Krawain yang bernama ANDRIT, hak Para Penggugat dan Tergugat I.

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang secara pribadi atau sendiri melepaskan Tanah Obyek Sengketa I Kepada Tergugat II dalam bentuk jual-beli sebagaimana Surat Peryataan Pelepasan Tanah tanggal 27 November 2015 adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbukan kerugian bagi Para Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
  2. Menyatakan Surat Peryataan Pelepasan Tanah tanggal 27 November 2015 dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menguasai dan menggusur Tanah Obyek Sengketa II adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti-rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.188.000.000,- (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian :

Kerugian MaterilRp.88.000.000,-

Kerugian Moril/ImmaterilRp.100.000.000,-  

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengeketa I dan Tanah Obyek Sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.
  2. Menguhukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair :

Ababila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                    (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak