Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2015/PN Sml JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H URBANUS NARALYAWAN Alias URI TUA Alias URI 1 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-48/S.1.15/Epp.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URBANUS NARALYAWAN Alias URI TUA Alias URI 1[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa URBANUS NARALYAWAN Alias URI TUA Alias URI 1 pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di depan rumah saksi/ korban URBANUS NARALYAWAN Alias URI MUDA di Desa Sangliat Dol Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban URBANUS NARALYAWAN Alias URI MUDA, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat saksi/korban URBANUS NARALYAWAN Alias URI MUDA sedang tidur bersama istrinya di dalam kamar, saksi korban terkaget ketika istri korban berteriak ?Narto! Narto!?, dan ketika Saksi Korban terbangun Saksi melihat Terdakwa berdiri disamping kanan Saksi Korban yang dikira istri Korban adalah anak Saksi Korban yang bernama Narto, dalam kondisi yang remang-remang tersebut Saksi Korban melihat Terdakwa mengayunkan parang hendak menebas/memotong kearah saksi korban, melihat Terdakwa mengangkat parangnya dengan tangan kanan maka Saksi Korban mengangkat kaki kiri dengan maksud untuk menadah tebasan/potongan parang tersebut sehingga parang tersebut mengenai telapak kaki kiri Saksi Korban, Saksi Korban segera bangun dan ketika akan keluar Terdakwa kembali mengayunkan parang kearah Saksi Korban mengenai kepala Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa berlari keluar kamar menuju pintu depan rumah bermaksud untuk melarikan diri namum pintu tersebut terkunci sehingga Terdakwa tidak dapat keluar, Saksi Korban lalu keluar dari kamar dan karena di ruang tamu rumah Saksi Korban ada cahaya yang bersumber dari lampu listrik yang menyala di teras depan rumah saat itulah Saksi Korban melihat dan mengenali Terdakwa yang adalah Terdakwa URBANUS NARALYAWAN Alias URI TUA Alias URI 1 lalu Korban berusaha mengejar sambil berteriak ?kakak URI!?, kemudian Terdakwa kembali menghampiri Saksi Korban dan hendak menebas/memotong kembali melihat hal tersebut Saksi Korban segera memeluk Terdakwa sehingga Saksi Korban dan Terdakwa terjatuh, karena Terdakwa masih memegang parangnya maka Terdakwa kembali menebaskan parangnya mengenai pinggul/pinggang sebelah kiri Saksi Korban kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban dengan tangan kiri pada bagian dada hingga Saksi Korban terjatuh, kemudian Terdakwa berdiri dan menebaskan kembali parangnya ke arah dada Saksi Korban yang mana posisi Saksi Korban sudah dalam keadaan terlentang di lantai. Kemudian karena pintu depan rumah Saksi Korban telah dibuka oleh istri Saksi Korban yang keluar untuk meminta pertolongan Terdakwa keluar melalui pintu depan, Saksi Korban berusaha untuk mengejar Terdakwa namun sesampainya di depan pintu Saksi Korban merasa pusing kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri.

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/korban URBANUS NARALYAWAN Alias URI MUDA mengalami luka robek pada kepala, dahi, pinggang, telapak kaki kiri dan luka lecet pada bagian dada berdasarkan hasil visum Et Repertum nomor : 449/57/VR/VII/2014 tanggal 07 Juli 2015 yang dibuat oleh dr. Laura selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P Magretti.---------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya