Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2021/PN Sml 1.RAIMONDUS REWEMASE
2.PAULUS REWEMASE
3.ANTHONIUS REWEMASE
4.YULIUS REWEMASE
5.YOHANIS REWEMASE
6.FRANSISKUS REWEMASE
1.PAULUS LELERWAIN
2.ROMANUS KELMANUTU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Hak Ulayat/Persekutuan Adat
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2021/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAIMONDUS REWEMASE
2PAULUS REWEMASE
3ANTHONIUS REWEMASE
4YULIUS REWEMASE
5YOHANIS REWEMASE
6FRANSISKUS REWEMASE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN KEMPIRMASE, SHRAIMONDUS REWEMASE
2HERMAN KEMPIRMASE, SHPAULUS REWEMASE
3HERMAN KEMPIRMASE, SHANTHONIUS REWEMASE
4HERMAN KEMPIRMASE, SHYULIUS REWEMASE
5HERMAN KEMPIRMASE, SHYOHANIS REWEMASE
6HERMAN KEMPIRMASE, SHFRANSISKUS REWEMASE
Tergugat
NoNama
1PAULUS LELERWAIN
2ROMANUS KELMANUTU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II memiliki hak yang sama sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa dengan luas sekitar ± 5000 Ha (Hektar), terletak di Petuanan Mandesi Desa Lorulung Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan berbatasan pada sebelah :

Utara               : Berbatas dengan Tanah Hak Milik Adat Marga Yaninresi

Timur               : Berbatas dengan Laut  

Selatan            : Berbatas dengan Tanah Haka Milik Adat Marga Lusianak dan Kormpau Melyangam

Barat               : Berbatas dengan Tanah Hak Milik Adat Marga Laian

Adalah sah milik Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;

  1. Menyatakan Para Penggugat sebagai Ambat Duan, Mangkei dan Mangfaluruk atas tanah objek sengketa;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa Putusan ini untuk dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak