Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa GERSON LEBU-LEBU Alias ECONG pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekira pukul 08.10 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di depan rumah Sdra. SOLEMAN LAMBIOMBIR tepatnya di Desa Lumasebu, Kec. Kormomolin, Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maluku Tenggara Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" terhadap Saksi Korban REINHHARTH KELMANUTU Alias REIN.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana.
SUBSIDIAIR:
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana. |