Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/PDT.G/2012/PN.SML 1.LASARUS FENANLAMPIR
2.MATHEUS RANOLAT
3.PIUS ALARAMAN BATLYARE
4.COSTANTINUS TITIRLOLOBY
5.ANDERAS FENANLAMPIR
6.ELISEUS KUNDRE
7.SAMUEL TITIRLOLOBY
8.WILEM RANOLAT
1.AGUS TIODORUS
2.VINSENSIUS NGILAWANE
3.ZAKARIAS LARATMASE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Des. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 26/PDT.G/2012/PN.SML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASARUS FENANLAMPIR
2MATHEUS RANOLAT
3PIUS ALARAMAN BATLYARE
4COSTANTINUS TITIRLOLOBY
5ANDERAS FENANLAMPIR
6ELISEUS KUNDRE
7SAMUEL TITIRLOLOBY
8WILEM RANOLAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS FUTWEMBUN, SH.LASARUS FENANLAMPIR
2HORATIO NELSON SIANRESSY, SH.LASARUS FENANLAMPIR
Tergugat
NoNama
1AGUS TIODORUS
2VINSENSIUS NGILAWANE
3ZAKARIAS LARATMASE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan penggusuran, penyerobotan maupun pembangunan lebih lanjut atas tanah sengketa yang sedang berlangsung di persidangan sambil menunggu Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  3. Memohon kepada Pengadilan Negeri Saumlaki agar memasang papan larangan di lokasi tanah tersebut karena sedang dalam sengketa sambil menunggu Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  4. Menyatakan sah dan meyakinkan Tergugat I melakukan suatu tindakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat secara material dan immaterial, maka Tergugat I harus membayar ganti rugi per kavling Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) x 60 orang = Rp. 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan tatanaman per kavling sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) x 45 orang = Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan Tergugat I kepada Penggugat adalah : Rp. 1.800.000.000,- + Rp. 225.000.000,- = Rp. 2.025.000.000,- (Dua milyar dua puluh lima juta rupiah) ;
  5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wan Prestasi) terhadap Penggugat yaitu warga Soa Oibur dan Soa Taborat sesuai kesepakatan hiba tanah pada tanggal 21 Agustus 2009, dan apabila Tergugat I tidak membayar harga tanah per kavling berukuran 10 m x 20 m kepada Penggugat sejumlah 60 (Enam puluh) orang seharga Rp. 30.000.000,- x 60 orang = Rp. 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) serta tatanaman nilai uang sebesar Rp. 5.000.000,- x 45 orang = Rp. 2.025.000.000,- (Dua milyar dua puluh lima juta rupiah), maka demi keadilan objek tanah yang dipersengketakan saat ini harus dikembalikan kepada Penggugat untuk membangun perumahan warga kedua soa ini sesuai kesepakatan ;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung rentang membayar segala biaya perkara ;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun timbul verstek banding dan kasasi ;
  8. Apabila Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain,

Subsider :

Mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak