Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2017/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
KORNELES LAWARE Alias NELES Alias NELES PUTIH Alias OPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 47/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-48/S.1.15/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELES LAWARE Alias NELES Alias NELES PUTIH Alias OPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa KORNELES LAWARE Alias NELES Alias NELES PUTIH Alias OPA bersama-sama dengan para Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR, DKK (telah diputus dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 03 November 2012 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2012, bertempat dirumah Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS tepatnya di Desa Lauran, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan terhadap sebuah rumah milik Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS. Perbuatan mana terdakwa dan para terpidana lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

-------- Bermula ketika sebelumnya ada ketidak puasan terdakwa dan para terpidana terhadap tindakan Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS perihal pembagian uang tanah yang dijual kepada Batalyon TNI-AD oleh Kepala Desa Lauran. Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS dan beberapa warga lainnya meminta supaya mendapat bagian hasil penjualan lebih banyak dikarenakan Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS dan beberapa warga lainnya merasa sebagai tuan tanah di Desa Lauran, sehingga hal tersebut menyebabkan Terdakwa dan para Terpidana menjadi tidak puas.

 

Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 03 November 2012 sekira pukul 11.30 Wit ketika Terdakwa sedang berada didalam rumah lalu mendengar ada teriakan orang-orang dijalan raya sehingga Terdakwa keluar dari rumah dan menuju asal suara teriakan tersebut. Dan ketika Terdakwa sudah sampai dijalan raya tersebut, ternyata sudah banyak orang antara lain yaitu : Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR, Terpidana LAURENSIUS SESERMUDI, Terpidana YOHANIS RUMRUME sehingga Terdakwa bergabung dalam kelompok tersebut. Lalu kelompok tersebut berjalan menuju kerumah Saksi OTO YEMPORMASE. Dan setibanya dirumah tersebut, sekelompok orang tersebut lalu melakukan pengrusakan terhadap beberapa rumah yaitu :

  •            Terpidana YOAS SASAKE yang sementara itu berdiri didepan rumah Sdra. RAIMONDUS YEMPORMASE kemudian memukul-mukul pintu depan rumah, dinding depan dan jendela kaca depan dengan menggunakan kayu rep hingga pintu tersebut rusak dan kaca tersebut pecah, kemudian Terpidana YOAS SASAKE masuk kedalam rumah lalu mengangkat kursi plastik lalu membantingnya ke lantai sehingga kursi tersebut rusak/ patah, lalu Terpidana YOAS SASAKE kembali memukuli dinding bagian dalam rumah sehingga menjadi rusak;
  •            Sementara      itu Terpidana LAURENSIUS SESERMUDI sementara berdiri didepan rumah Sdra. RAIMONDUS YEMPORMASE kemudian memukul-mukul dinding depan menggunakan kayu rep, setelah itu pelaku berjalan kearah samping kiri rumah kemudian kembali memukuli dinding samping kiri rumah dengan menggunakan kayu rep sehingga dinding rumah tersebut menjadi rusak (bolong);
  •            Sementara itu Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR sementara berdiri disamping kanan rumah Saksi OTO YEMPORMASE kemudian memukuli dinding samping kanan rumah Saksi OTIS dengan cara memukul-mukul menggunakan kayu sehingga dinding tersebut menjadi rusak (bolong);
  •            Sementara itu Terpidana YOHANIS RUMRUME  sementara berdiri disamping kanan rumah Saksi OTIS kemudian memukul-mukul dinding tersebut dengan menggunakan kayu rep sehingga dinding rumah tersebut menjadi rusak (bolong);
  •            Sedangkan pada saat yang bersamaan Terdakwa pada saat itu ada melihat beberapa kayu rep didepan rumah kemudian Terdakwa mengambil kayu tersebut lalu memegang kayu tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu Terdakwa berdiri didepan rumah Saksi dengan jarak lebih kurang 2 (dua) meter dari tembok rumah Saksi OTO YEMPORMASE, kemudian mengayunkan kayu tersebut kearah tembok tersebut secara berulang-ulang dengan tujuan ingin merusak tembok, sehingga tembok rumah saksi otis menjadi rusak (bolong).

Bahwa setelah itu Terdakwa membuang kayu rep tersebut lalu pulang kerumah.

 

-------- Perbuatan mana oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa KORNELES LAWARE Alias NELES Alias NELES PUTIH Alias OPA bersama-sama dengan para Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR, DKK (telah diputus dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 03 November 2012 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2012, bertempat dirumah Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS tepatnya di Desa Lauran, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan terhadap sebuah rumah milik Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS. Perbuatan mana terdakwa dan para terpidana lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

-------- Bermula ketika sebelumnya ada ketidak puasan terdakwa dan para terpidana terhadap tindakan Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS perihal pembagian uang tanah yang dijual kepada Batalyon TNI-AD oleh Kepala Desa Lauran. Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS dan beberapa warga lainnya meminta supaya mendapat bagian hasil penjualan lebih banyak dikarenakan Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS dan beberapa warga lainnya merasa sebagai tuan tanah di Desa Lauran, sehingga hal tersebut menyebabkan Terdakwa dan para Terpidana menjadi tidak puas.

 

Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 03 November 2012 sekira pukul 11.30 Wit ketika Terdakwa sedang berada didalam rumah lalu mendengar ada teriakan orang-orang dijalan raya sehingga Terdakwa keluar dari rumah dan menuju asal suara teriakan tersebut. Dan ketika Terdakwa sudah sampai dijalan raya tersebut, ternyata sudah banyak orang antara lain yaitu : Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR, Terpidana LAURENSIUS SESERMUDI, Terpidana YOHANIS RUMRUME sehingga Terdakwa bergabung dalam kelompok tersebut. Lalu kelompok tersebut berjalan menuju kerumah Saksi OTO YEMPORMASE. Dan setibanya dirumah tersebut, sekelompok orang tersebut lalu melakukan pengrusakan terhadap beberapa rumah yaitu :

  •            Terpidana YOAS SASAKE yang sementara itu berdiri didepan rumah Sdra. RAIMONDUS YEMPORMASE kemudian memukul-mukul pintu depan rumah, dinding depan dan jendela kaca depan dengan menggunakan kayu rep hingga pintu tersebut rusak dan kaca tersebut pecah, kemudian Terpidana YOAS SASAKE masuk kedalam rumah lalu mengangkat kursi plastik lalu membantingnya ke lantai sehingga kursi tersebut rusak/ patah, lalu Terpidana YOAS SASAKE kembali memukuli dinding bagian dalam rumah sehingga menjadi rusak;
  •            Sementara      itu Terpidana LAURENSIUS SESERMUDI sementara berdiri didepan rumah Sdra. RAIMONDUS YEMPORMASE kemudian memukul-mukul dinding depan menggunakan kayu rep, setelah itu pelaku berjalan kearah samping kiri rumah kemudian kembali memukuli dinding samping kiri rumah dengan menggunakan kayu rep sehingga dinding rumah tersebut menjadi rusak (bolong);
  •            Sementara itu Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR sementara berdiri disamping kanan rumah Saksi OTO YEMPORMASE kemudian memukuli dinding samping kanan rumah Saksi OTIS dengan cara memukul-mukul menggunakan kayu sehingga dinding tersebut menjadi rusak (bolong);
  •            Sementara itu Terpidana YOHANIS RUMRUME  sementara berdiri disamping kanan rumah Saksi OTIS kemudian memukul-mukul dinding tersebut dengan menggunakan kayu rep sehingga dinding rumah tersebut menjadi rusak (bolong);
  •            Sedangkan pada saat yang bersamaan Terdakwa pada saat itu ada melihat beberapa kayu rep didepan rumah kemudian Terdakwa mengambil kayu tersebut lalu memegang kayu tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu Terdakwa berdiri didepan rumah Saksi dengan jarak lebih kurang 2 (dua) meter dari tembok rumah Saksi OTO YEMPORMASE, kemudian mengayunkan kayu tersebut kearah tembok tersebut secara berulang-ulang dengan tujuan ingin merusak tembok, sehingga tembok rumah saksi otis menjadi rusak (bolong).

Bahwa setelah itu Terdakwa membuang kayu rep tersebut lalu pulang kerumah.

 

-------- Perbuatan mana oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya