Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk sepenuhnya
- Menyatakan objek sengketa adalah harta bersama milik Penggugat dan Almarhuma Julianto Hetharua
- Menyatahkan bahwa Tergugat I, Tergugat II telah melakukanPerbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) unit rumah di komplek BTN Saumlaki No 15 RT 002 RW 003 yang dikuasai TERGUGAT I, II
- Menghukum kepada Tergugat I, tergugat II, untuk menyerahkan Objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan Kosong tanpa beban dan menyertai baik dari tanganya maupun tangan orang lain atas ijinya,bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian
- Menghukum kepada Tergugat I,tergugat II, untuk membayar Gangi kerugian Materiil dan Inmateriil kepada penggugat sebesar Rp. 29.600.000 (dua puluh Sembilan juta enam Ribu Rupiah)
- Menyatahkan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari Tergugat I, tergugat II.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aguo et bono. |