Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/PID.B/2015/PN Sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH BOI SANDI IMULY Alias BOI Kirim Salinan Putusan Ke Penyidik
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 64/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-12/S.1.13.9/Epp.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOI SANDI IMULY Alias BOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa BOI SANDI IMULY Alias BOI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015, sekitar Pukul 02.00 Wit, bertempat di lapangan Apel pegawai pemerintah daerah Kabupaten Mluku Barat Daya tepatnya di depan Kantor Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yakni terhadap saksi Korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI, dimana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-----Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 02.00 wit bertempat di lapangan Apel pegawai pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di depan Kantor Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, berawal ketika Saksi Korban

SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI bersama dengan saudara PAI KOMANDELI, SONI DAHOKLORY, SEMI LAIMEHERIWA dan ANGKI TANODI sedang mengahadiri Acara Pesta di depan pelataran Kantor BUPATI Maluku Barat Daya, sedangkan saksi korban bersama teman-temannya berada di samping meja Operator sambil meminum sopi secara bergilir, dan karena saksi Korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI hanya berdiri (tidak duduk di kursi), maka saksi korban kemudian pergi mengambil kursi untuk duduk bersama teman-temannya, namun pada saat mengangkat kursi tersebut tiba-tiba Saksi Korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI langsung dianiaya oleh saksi HENDRA IMLABLA ( terdakwa dalam berkas terpisah) lebih dari 1 (satu) kali dengan menggunakan sebuah gelas mengenai wajah saksi korban tepatnya pada bawah mata sebelah kiri selanjutnya memukul pada leher tepatnya dibawah telingga saksi korban sehingga gelas tersebut pecah pada wajah saksi korban, dan ketika saksi korban ingin membalas memukul tiba-tiba saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa BOI SANDY IMULY dari arah belakang langsung melakukan kekerasan tepat dikepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI langsung terjatuh dan baju kaos saksi korban tersangkut pada tiang tenda sehingga terdakwa BOI SANDY IMULY dan saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi HENDRA IMLABLA ( terdakwa dalam berkas terpisah) kembali melakukan kekerasan terhadap saksi korban namun saksi korban masih berusaha untuk melarikan diri akan tetapi saksi korban tak berdaya.

Bahwa pada saat itu saksi korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI berusaha melarikan diri namun saksi HENDRA IMLABLA (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa BOI SANDY IMULY terus mengejar dan melakukan pemukulan sehingga saksi korban terjatuh dalam keadaan duduk sambil kedua tangan saksi korban memblok kepalanya, tak lama kemudian Babinsa dan anggota polisi datang dan mengamankan terdakwa BOI SANDY IMULY, saksi HENDRA IMLABLA (terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS (terdakwa dalam berkas terpisah). Bahwa karena saksi korban tidak merasa puas atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi HENDRA IMLABLA (terdakwa dalam berkas terpisah), maka saksi korban mengejar saksi HENDRA IMLABLA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memukulnya lagi, namun saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) memegang saksi korban dan kembali menganiaya saksi korban dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai muka saksi korban sehingga saksi korban merasa sakit serta belumuran darah dan tempat terjadinya kekerasan bersama tersebut merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh banyak orang.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban SIMSON LEKIOHAPY Alis SONI tidak dapat beraktifitas selama lebih dari empat hari, dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 330/06/V/RSB/2015 tertanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Regina Tiwery, Dokter pada Rumah Sakit Bergerak Tiakur Kab.MBD , pada pemeriksaan luar terdapat luka robek di pelipis kiri, bengkak pada tulang pipi kiri, luka robek pada rahang kiri bagian bawah, luka robek pada leher kiri bagian bawah, luka robek pada leher kiri bagian belakang dan luka lecet pada punggung kanan bagian belakang, serta terdapat pendarahan aktif dari masing-masing luka tersebut yang diduga disebabkan oleh hantaman benda tajam.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ----

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa HENDRA IMLABLA Alias HENDRA pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015, sekitar Pukul 02.00 Wit, bertempat di lapangan Apel pegawai pemerintah daerah Kabupaten Mluku Barat Daya tepatnya di depan Kantor Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI, dimana dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi Korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI bersama dengan saudara PAI KOMANDELI, SONI DAHOKLORY, SEMI LAIMEHERIWA dan ANGKI TANODI sedang mengahadiri Acara Pesta di depan pelataran Kantor BUPATI Maluku Barat Daya, sedangkan saksi korban bersama teman-temannya berada di samping meja Operator sambil meminum sopi secara bergilir, dan karena saksi Korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI hanya berdiri (tidak duduk di kursi), maka saksi korban kemudian pergi mengambil kursi untuk duduk bersama teman-temannya, namun pada saat mengangkat kursi tersebut tiba-tiba Saksi Korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI langsung dianiaya oleh saksi HENDRA IMLABLA ( terdakwa dalam berkas terpisah) lebih dari 1 (satu) kali dengan menggunakan sebuah gelas mengenai wajah saksi korban tepatnya pada bawah mata sebelah kiri selanjutnya memukul pada leher tepatnya dibawah telingga saksi korban sehingga gelas tersebut pecah pada wajah saksi korban, dan ketika saksi korban ingin membalas memukul tiba-tiba saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa BOI SANDY IMULY dari arah belakang langsung melakukan kekerasan tepat dikepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI langsung terjatuh dan baju kaos saksi korban tersangkut pada tiang tenda sehingga terdakwa BOI SANDY IMULY dan saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi HENDRA IMLABLA ( terdakwa dalam berkas terpisah) kembali melakukan kekerasan terhadap saksi korban namun saksi korban masih berusaha untuk melarikan diri akan tetapi saksi korban tak berdaya.

Bahwa pada saat itu saksi korban SIMSON LEKIOHAPY Alias SONI berusaha melarikan diri namun saksi HENDRA IMLABLA (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa BOI SANDY IMULY terus mengejar dan melakukan pemukulan sehingga saksi korban terjatuh dalam keadaan duduk sambil kedua tangan saksi korban memblok kepalanya, tak lama kemudian Babinsa dan anggota polisi datang dan mengamankan terdakwa BOI SANDY IMULY, saksi HENDRA IMLABLA (terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS (terdakwa dalam berkas terpisah). Bahwa karena saksi korban tidak merasa puas atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi HENDRA IMLABLA (terdakwa dalam berkas terpisah), maka saksi korban mengejar saksi HENDRA IMLABLA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memukulnya lagi, namun saksi NIMUS INTOPIANA Alias NIMUS ( terdakwa dalam berkas terpisah) memegang saksi korban dan kembali

menganiaya saksi korban dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai muka saksi korban sehingga saksi korban merasa sakit serta belumuran darah dan tempat terjadinya kekerasan bersama tersebut merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh banyak orang.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban SIMSON LEKIOHAPY Alis SONI tidak dapat beraktifitas selama lebih dari empat hari, dan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 330/06/V/RSB/2015 tertanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Regina Tiwery, Dokter pada Rumah Sakit Bergerak Tiakur Kab.MBD , pada pemeriksaan luar terdapat luka robek di pelipis kiri, bengkak pada tulang pipi kiri, luka robek pada rahang kiri bagian bawah, luka robek pada leher kiri bagian bawah, luka robek pada leher kiri bagian belakang dan luka lecet pada punggung kanan bagian belakang, serta terdapat pendarahan aktif dari masing-masing luka tersebut yang diduga disebabkan oleh hantaman benda tajam.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya