Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN sml AGUSTINUS BAIRSADI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN sml
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS BAIRSADI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini.
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon AGUSTINUS BAIRSADI oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor : STP Atst/23/IV/2019/RESKRIM Tanggal 23 April 2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas diri Pemohon.
  5. Mengembalikan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon.

       Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya