Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.B/2016/PN Sml DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH. 1.JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN
2.ALOWISUS WATUMLAWAR Alias ALAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/PID.B/2016/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-02-S.1.15/Epp.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN[Penahanan]
2ALOWISUS WATUMLAWAR Alias ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN dan Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN pada Hari Senin Tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di Camp pekerja yang bekerja proyek pembangunan kantor Kelurahan Saumlaki di Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN dan Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula dari Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN dan Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekitar pukul 23.00 WIT secara bersama-sama duduk minum sopi. Dan selanjutnya Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN mengajak Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN untuk melakukan pencurian dengan cara para Terdakwa berjalan kaki mencari sasaran, dan tidak berapa lama kemudian pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 03.00 WIT para Terdakwa sampai di perempatan jalan dekat proyek bangunan kantor Kelurahan Saumlaki dan para Terdakwa melihat ada camp tukang yang terlihat sunyi yang terletak di belakang bangunan proyek pembangunan kantor kelurahan. Kemudian para Terdakwa mengintip untuk memastikan tidak ada orang di dalamnya, selanjutnya Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN membongkar atau merusak salah satu dinding camp tukang tersebut dan memasukinya sementara Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN menunggu untuk berjaga-jaga diluar camp tukang.

Pada saat Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN, sudah memasuki camp tukang kemudian mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin gerinda merek Makita dan 1 (satu) unit mesin skap merek Maktec dan selanjutnya Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN memberikan barang-barang tersebut kepada Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN yang telah menunggu diluar melalui dinding tripleks yang telah dirusak oleh Terdakwa II sebelumnya. Setelah Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN memberikan barang-barang tersebut kepada Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN selanjutnya Terdakwa II mengambil 2 (dua) buah salon speaker dan memberikannya kepada Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN yang masih menunggu diluar melalui dinding tripleks yang telah dirusak oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN kembali mengambil 1 (satu) karung beras super poles cap Cinderella yang sudah terbuka kepada Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN, dan yang terakhir Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN mengambil 1 (satu) unit cok merek Loyal yang masih tersambung dengan kabel ± 7 (tujuh) meter panjangnya dan Terdakwa II kemudian keluar melalui dinding tripleks yang telah dirusak oleh Terdakwa II untuk masuk ke dalam camp tukang.

Setelah itu para Terdakwa membawa barang-barang hasil curiannya menuju kuburan umum yang letaknya tidak jauh dari lokasi pencurian, dimana Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN membawa dengan menggunakan kedua tangannya 1(satu) buah salon/speaker, 1 (satu) unit mesin gerinda merek Makita dan 1 (satu) unit mesin skap merek Maktec, dan mengambil 1 (satu) unit cok merek Loyal yang masih tersambung dengan kabel dengan panjang ± 7 (tujuh) meter, dan Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN dengan menggunakan kedua tangannya membawa 1(satu) buah salon/speaker dan 1 (satu) karung beras super poles cap Cinderella. Kemudian Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN mencari motor untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya dan Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN menjaga barang-barang hasil curiannya di kuburan sambil menunggu Terdakwa II mengambil motor.

Pada saat hari mulai terang Terdakwa II ALOWISIUS WATUMLAWAR Alias ALAN tidak muncul, maka Terdakwa I JONATAN MARIAN Alias JHON Alias YONE Alias NATAN mengambil inisiatif untuk menyembunyikan barang-barang hasil curiannya ke dalam rumah kubur, setelah itu Terdakwa I beranjak pulang ke asrama Lermatang untuk mencari Terdakwa II. Namun Terdakwa I tidak menemukannya dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa II telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pada Hari Selasa Tanggal 17 November 2015 Terdakwa I juga ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres MTB di asrama Lermatang.

Menurut keterangan saksi YOPI HAIRTS AliaS YOPI selaku Mandor Bangunan bahwa camp tukang tersebut setiap hari digunakan untuk tempat makan dan tidur oleh para tukang/pekerja proyek, namun pada saat kejadian pencurian terjadi para pekerja-pekerja proyek sedang pulang Kampung di desanya untuk mengurus KTP elektronik gratis dan keesokan harinya baru kembali ke camp tukang dan diketahui ada barang-barang yang hilang di dalam camp dengan nilai kerugian sekitar Rp. 7.955.000 (tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan saksi SALFATORIS FENANLAMPIR Alias AKAU Alias SALFA selaku tukang proyek pembangunan menjelaskan bahwa barang-barang yang hilang adalah :

  1. 1 (satu) unit salon/speaker merek DAT;
  2. 1 (satu) unit mesin Skap merek Maktec;
  3. 1 (satu) unit Gerinda merek makita;
  4. 1 (satu) unit mesin Skap merek Maktec;
    1. 5. 1 (satu) unit terminal COK merek Loyal yang masih tersambung kabel ± 7 (tujuh) meter;
    2. 1 (satu) karung beras super poles Cap Cinderella.

Bahwa saksi YOPI HAIRTS Alias YOPI dan saksi ALFATORIS FENANLAMPIR Alias AKAU Alias SALFA mengetahui dan mengenali barang-barang hasil curian yang telah disita dan ditunjukkan kepada para saksi di kantor Polres MTB adalah benar barang-barang yang hilang dari camp tukang proyek pembangunan Kantor Kelurahan Saumlaki.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya