Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan kedua anak yang bernama IVANA AGUSTINA LETELAY, lahir di Ambon tanggal 28 Januari 2016, dan VANIA CHRISTIN LETELAY, yang lahir di Serwaru tanggal 23 September 2018 sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon I (STEVEN LERRICK) dan Pemohon II (DIYANTY LETELAY);
- Membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8108-LT-23072020-0001 atas nama IVANA AGUSTINA LETELAY yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Maluku Barat Daya tanggal 23 Juli 2020 danĀ Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8108-LT-23072020-0002 atas nama VANIA CHRISTIN LETELAY yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Maluku Barat Daya tanggal 23 Juli 2020;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Barat Daya agar menerbitkan Akta Kelahiran anak yang bernama IVANA AGUSTINA LETELAY dan VANIA CHRISTIN LETELAY dengan identitas ayah kandung bernama STEVEN LERRICK (Pemohon I) dan ibu kandung bernama DIYANTY LETELAY (Pemohon II);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Para pemohon menyampaikan terima kasih. |