Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. DEDY FAHLEZI, S.H | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. Kepala KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR | 2 | BAMBANG IRAWAN, S.H. | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. Kepala KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR | 3 | AGUNG NUGROHO, S.H. | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. Kepala KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR | 4 | ELIMANUEL LOLONGAN, S.H., M.H. | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. Kepala KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR | 5 | GEDION ARDANA RESWARI, S.H,. M.H. | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. Kepala KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR | 6 | MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H. | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. Kepala KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR |
|
Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-06/Q.1.13/Fd.2/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi atas Penggunaan Dana Desa dalam pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021 adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka nomor: B-1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022, yang di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari status Tersangka;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitas nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Membebankan biaya ke pada negara;
SUBSIDAIR :
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip Keadilan, Kebenaran, dan Rasa Kemanusiaan.
Dan apabilah yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |