--------- Bahwa ia Terdakwa YUNITA, pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2021 bertempat di Toko Al Rislan 1 di Pasar Lama (Pasar Ikan) dan Toko Al Rislan 2 di depan Mesjid An Nur Saumlaki Jalan Mathilda Batlayeri Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar” ------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------- |